Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:53 WIB
Ilustrasi. (istimewa).

Belakangan, diketahui jika VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri. VA merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kekinian bersama VW telah meringkuk dibalik jeruji besi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, polisi langsung bertindak mencari pelaku video mesum gangbang di Garut setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat Twitter dan aplikasi WhatsApp.

Ada dua video pendek berdurasi 1.07 detik dan 1.30 detik yang meresahkan masyarakat sejak Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Alasan Vina Garut Hubungan Seks Liar dengan Rayya dan VW, Birahi Seksual

Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.

Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun Twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019.

Load More