Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:52 WIB
Ilustrasi. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Penyebar video mesum 3 in 1 yang viral di media-media sosial dengan judul Vina Garut, tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Maradona Armin Mapasseng mengatakan, sosok penyebar video tersebut masih misterius.

"Sedangkan untuk penyebar video belum diketahui penyebarnya dan masih penyelidikan," ujar Maradona kepada Suara.com, Kamis (15/8/2019).

Sementara ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pelaku video mesum 3 in 1 tersebut.

Baca Juga: Vina Garut Gangbang Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar

Mereka adalah VA, A alias Rayya dan VW. Diketahui, VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri.

Kepada polisi, para pemeran mengaku memunyai motif berbeda, mulai dari ekonomi hingga masalah berahi dan sensasi berhubungan intim

"Motif para pemeran yang sudah ditangkap adalah untuk uang dan masalah birahi dan sensasi," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi langsung bertindak mencari pelaku video mesum gangbang di Garut setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat Twitter dan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Rayya, Lawan Seks Vina Garut Gangbang Sakit Keras Sampai Tak Bisa Bangun

Ada dua video pendek berdurasi 1.07 detik dan 1.30 detik yang meresahkan masyarakat sejak Selasa (13/8/2019).

Load More