Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:31 WIB
Ilustrasi: Dugaan korban TPPO dari Pulau Sumba yang direkrut oleh pihak Cinderella Agensi [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat sedang merencanakan pemulangan 13 korban dugaan TPPO dari Kabupaten Sikka, NTT.
  • Kasus ini terungkap dari unggahan media sosial korban yang mengalami ancaman fisik di tempat hiburan malam.
  • Korban diduga direkrut dengan janji gaji besar namun malah mengalami eksploitasi dan kekerasan oleh pelaku.

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadwalkan pemulangan 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, langkah pemulangan tengah disusun secara matang bersama pemerintah daerah.

Agar proses tersebut berjalan lancar tanpa mengganggu penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian setempat.

“Kapolda melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak memastikan pemulangan berjalan baik sekaligus mendukung proses hukum yang saat ini ditangani Polres Sikka,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (20/2).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari unggahan media sosial seorang karyawan tempat hiburan malam di Sikka yang mengaku mengalami ancaman fisik serta kekerasan verbal.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan razia di lokasi dan menemukan 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di tempat tersebut.

“Mayoritas pekerja diketahui telah berusia di atas 17 tahun, namun aparat masih mendalami kemungkinan adanya korban di bawah umur,” katanya.

Ia menyebut Polda Jabar juga berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat di NTT guna memberikan perlindungan awal kepada para korban sambil menunggu proses pemulangan.

Berdasarkan pendalaman awal, kata dia, para pekerja diduga direkrut dengan modus iming-iming gaji tinggi sekitar Rp8–10 juta per bulan.

Baca Juga: Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar

“Korban juga dibebani target kerja yang sulit dicapai disertai denda, yang berujung pada dugaan eksploitasi, pengekangan, ancaman fisik, hingga kekerasan saat pelaku berada dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Load More