- Seorang pemuda bernama Idris (25) tewas di Cikampek, Karawang, setelah menegur kelompok remaja yang diduga akan tawuran pada Sabtu (14/2).
- Pelaku utama pembacokan, Raden Bram Rangga Kusumah (26), berhasil ditangkap oleh Polres Karawang di Cirebon pada Senin (16/2).
- Tersangka utama dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru tentang penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
SuaraJabar.id - Pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda yang menegur kelompok remaja diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku yang melakukan pembacokan kepada pemuda yang menegur aksi tawuran ditangkap di Cirebon.
"Pelaku ditangkap pada Senin (16/2) di sekitar Kecamatan Gunung Jati, Cirebon," katanya, dilansir dari Antara.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus penganiayaan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (14/2), sekitar pukul 02.10 WIB di depan toko modern Jalan Raya Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Korban dalam peristiwa ini bernama Idris Alias Ode Bin Hendra, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang juga merupakan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menyampaikan, peristiwa penganiayaan bermula ketika sekelompok orang yang berjumlah sekitar 30 remaja datang ke lokasi. Diduga sekelompok remaja itu akan melakukan tawuran.
Secara tiba-tiba, di tengah kerumunan tersebut, terjadi cekcok mulut antara saksi bernama Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris.
Ketika itu, Botis dilaporkan sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh Idris. Namun, bukannya mereda, situasi justru semakin memanas. Rekan Botis yang bernama Raden Bram Rangga Kusumah langsungnya turun tangan membantu dengan cara yang sangat tragis.
Baca Juga: Anti Macet! Jalur Pantura dan Pansela Jawa Jadi Rekomendasi Alternatif Mudik Lebaran 2026
Raden Bram saat itu langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Sabetan celurit itu mengenai tangan kanan korban, tepatnya di dekat siku, dan menyebabkan luka bacok yang sangat parah sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Polres Karawang yang berada di bawah kendali Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Baru pada Senin dinihari (16/2), jajaran kepolisian Polres Karawang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda.
Dua orang pertama, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang. Sedangkan satu orang lainnya, Raden Bram Rangga Kusumah (26) diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 centimeter yang diduga kuat digunakan untuk membacok korban.
Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anti Macet! Jalur Pantura dan Pansela Jawa Jadi Rekomendasi Alternatif Mudik Lebaran 2026
-
Truk Tangki Terbakar Hebat di KM 185 Arah Cirebon, Lalin Sempat Dialihkan
-
300 KK Terdampak Luapan Sungai Citalahab, Bupati Ciamis Desak Perbaikan DAS Cepat
-
Hilal Tidak Terlihat di Jawa Barat, Puasa 1 Ramadan 1447 H Hari Kamis?
-
Jalur Wisata Curug Cibeureum TNGGP Ditutup Sementara Akibat Longsor, Wisatawan Diminta Bersabar
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
Terkini
-
Tegur Remaja Tawuran, Pria di Karawang Tewas Dibacok Celurit
-
5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asyik dan Spot Takjil Hits di Bandung, Wajib Kamu Jelajahi
-
Kabar Duka Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Tutup Usia
-
Anti Macet! Jalur Pantura dan Pansela Jawa Jadi Rekomendasi Alternatif Mudik Lebaran 2026
-
Truk Tangki Terbakar Hebat di KM 185 Arah Cirebon, Lalin Sempat Dialihkan