Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:13 WIB
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraJabar.id - Pemeran video seks Vina Garut Ganggbang diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar karena dijerat Undang-undang ITE dan pornografi.

Vina Garut Ganggbang langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditahan.

Vina Garut Ganggbang ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Garut. Vina Garut Ganggbang adalah seorang biduan dangdut.

Kepolisian sudah menangkap tiga orang terkait kasus video mesum Vina Garut Ganggbang di dunia maya. Selain Vina Garut ada seorang mantan MC berinsial A alias Rayya.

Baca Juga: Rayya, Lawan Seks Vina Garut Gangbang Sakit Keras Sampai Tak Bisa Bangun

Penetapan status tersebut dilakukan seusai keduanya diperiksa secara intensif dan dilakukan gelar perkara.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria, Kamis (15/8/2019).

Diketahui, petugas dengan sigap bertindak mencari pelaku setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat jagat Twitter dan aplikasi WhatsApp.

Ada dua video pendek berdurasi 1.07 detik dan 1.30 detik yang meresahkan masyarakat sejak Selasa (13/8/2019).

Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Seks, Vina Garut Gangbang Langsung Ditahan

Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun Twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019.

Load More