Andi Ahmad S
Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB
Kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong penyelidikan kebakaran lahan di Ciumbuleuit pada 15 September 2026.
  • Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh gas metana dari praktik pembuangan sampah ilegal di lahan swasta.
  • Dampak kejadian ini menyebabkan sembilan belas warga mengalami ISPA serta mengganggu fasilitas publik sekitar.

SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong dilakukannya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup menyusul kebakaran lahan di RT 001 RW 010, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (15/9/2026).

Farhan mengatakan, hasil peninjauan di lokasi menemukan indikasi bahwa lahan kosong milik swasta tersebut tidak hanya digunakan untuk menimbun puing bangunan, tetapi juga diduga menjadi tempat pembuangan sampah secara ilegal.

"Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup," kata Farhan.

Menurut Farhan, dugaan awal mengarah pada praktik penimbunan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan terbentuknya gas metana di bawah permukaan tanah yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran.

Kebakaran tersebut menghasilkan asap tebal yang berlangsung hampir 12 jam dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

"Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini," ujarnya.

Farhan menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena kebakaran tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan warga.

Sedikitnya 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), akibat dampak asap kebakaran.

Selain warga, sejumlah fasilitas publik juga terdampak, di antaranya satu SMP, dua SD, serta Rumah Sakit Salamun.

Baca Juga: Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Pemkot Bandung selanjutnya akan melakukan pendataan dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk memastikan sumber permasalahan serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lahan tersebut.

Farhan menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran lingkungan, maka proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan," ujarnya.

Sebagai langkah awal, lokasi kebakaran akan ditutup dan disterilkan guna mencegah kembali terjadinya aktivitas pembuangan sampah. Pengamanan kawasan juga akan diperkuat dengan melibatkan unsur kewilayahan dan aparat terkait.

Farhan berharap proses investigasi dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus menjadi langkah tegas untuk menghentikan dugaan praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga," tegasnya.

Load More