Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 19 Agustus 2019 | 12:43 WIB
Ilustrasi kemacetan jalan raya di Jakarta Selatan

Di peraturan itu, semestinya ERP sudah terpasang sejak 2018 dan paling lambat 2029.

Johan menambahkan, kajian penerapan jalan berbayar menunggu kebijakan anggaran.

"Apabila tidak mampu khususnya pembiayaan, pemerintah daerah bisa minta bantuan pusat," imbuh dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Dapat Saran dari Kejagung, Anies akan Lelang Ulang Proyek Jalan Berbayar

Load More