Dwi Bowo Raharjo
Senin, 19 Agustus 2019 | 13:27 WIB
Ilustrasi ganja yang disita polisi. (istimewa).

Petugas yang mencium gelagat tersebut langsung menggeledah pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya petugas tidak menemukan barang haram tersebut di pakaian korban.

Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat itu disimpan dalam celana dalamnya.

Kepada polisi Fadli mengakui ganja itu miliknya dan akan digunakan bersama teman-temannya.

"Kami sedang buru pemasoknya, tersangka merupakan pemakai saja," pungkasnya.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Paket Ganja di Pelabuhan Tanjung Priok

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More