SuaraJabar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus persekusi yang dialami siswi SMK berinisial GL oleh senior dan alumni sekolahnya harus menjadi perhatian pemerintah.
"Pemerintah harus reaktif terhadap kasus yang menimpa anak-anak umumnya pelajar, karena mereka adalah penerus bangsa," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat mengunjungi sekolah siswi di bilangan Jalan Irigasi II, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Jumat (23/8/2019).
Ia juga meminta kepada KPAI setempat untuk terus melakukan pengawasan di seluruh sekolah yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, perhatian anak tidak melulu ketika adanya kasus kekerasan dan pelecehan.
"Jangan tunggu laporan, terjun langsung mengawasi anak-anak itu akan lebih baik. Tujuannya agar mereka teredukasi dan mendapatkan pendidikan yang baik," ujar dia.
Selain itu, Retno menuturkan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terkait kasus persekusi terhadap GL (16), siswa SMK di Bekasi yang dilakukan seniornya.
Baik dari sisi pendidikan, keamanan maupun proses hukumnya. Terkait trauma yang dialami korban, ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Kita sudah berkomunikasi dengan LPsK terkait masalah ini. Mereka siap dampingi korban. Karena korban ini mau sekolah tapi takut kenapa-kenapa saat diperjalanan sekolah," jelas Retno
Retno menuturkan pihaknya akan memperhatikan hak-hak korban, mulai dari keamanan, hak atas pendidikan dan hak atas rehabilitasi psikologis.
"Kita juga sudah komunikasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban dapat perlindungan sampai proses hukum selesai," ucap dia.
Baca Juga: Update Berita Siswi SMK di Bekasi Dianiaya Kakak Kelas dan Alumni
Retno mengungkapkan tak hanya dari pihak korban, termasuk pelaku yang masih dibawah umur ini juga menjadi perhatiannya. Baik pendidikan maupun proses hukum yang akan dijalaninya.
"Nampaknya kan korban engga mau berdamai, otomatis proses hukum akan tetap berjalan. Maka kita awasi penanganan Polres untuk menggunakan peradilan anak," ucap Retno.
Retno menyebut pihaknya terus mendorong upaya diversi. Namun, jika tidak bisa artinya proses hukum tetap berlanjut.
"Harus didorong diversi, hakim sendiri pun kalau ini masuk pengadilan minta diversi dulu. Memang begitu dalam sebuah mekanisme dalam sistem peradilan anak, tapi kalau korban enggak mau ya diversi artinya proses hukum harus berlanjut," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027