SuaraJabar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus persekusi yang dialami siswi SMK berinisial GL oleh senior dan alumni sekolahnya harus menjadi perhatian pemerintah.
"Pemerintah harus reaktif terhadap kasus yang menimpa anak-anak umumnya pelajar, karena mereka adalah penerus bangsa," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat mengunjungi sekolah siswi di bilangan Jalan Irigasi II, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Jumat (23/8/2019).
Ia juga meminta kepada KPAI setempat untuk terus melakukan pengawasan di seluruh sekolah yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, perhatian anak tidak melulu ketika adanya kasus kekerasan dan pelecehan.
"Jangan tunggu laporan, terjun langsung mengawasi anak-anak itu akan lebih baik. Tujuannya agar mereka teredukasi dan mendapatkan pendidikan yang baik," ujar dia.
Selain itu, Retno menuturkan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terkait kasus persekusi terhadap GL (16), siswa SMK di Bekasi yang dilakukan seniornya.
Baik dari sisi pendidikan, keamanan maupun proses hukumnya. Terkait trauma yang dialami korban, ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Kita sudah berkomunikasi dengan LPsK terkait masalah ini. Mereka siap dampingi korban. Karena korban ini mau sekolah tapi takut kenapa-kenapa saat diperjalanan sekolah," jelas Retno
Retno menuturkan pihaknya akan memperhatikan hak-hak korban, mulai dari keamanan, hak atas pendidikan dan hak atas rehabilitasi psikologis.
"Kita juga sudah komunikasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban dapat perlindungan sampai proses hukum selesai," ucap dia.
Baca Juga: Update Berita Siswi SMK di Bekasi Dianiaya Kakak Kelas dan Alumni
Retno mengungkapkan tak hanya dari pihak korban, termasuk pelaku yang masih dibawah umur ini juga menjadi perhatiannya. Baik pendidikan maupun proses hukum yang akan dijalaninya.
"Nampaknya kan korban engga mau berdamai, otomatis proses hukum akan tetap berjalan. Maka kita awasi penanganan Polres untuk menggunakan peradilan anak," ucap Retno.
Retno menyebut pihaknya terus mendorong upaya diversi. Namun, jika tidak bisa artinya proses hukum tetap berlanjut.
"Harus didorong diversi, hakim sendiri pun kalau ini masuk pengadilan minta diversi dulu. Memang begitu dalam sebuah mekanisme dalam sistem peradilan anak, tapi kalau korban enggak mau ya diversi artinya proses hukum harus berlanjut," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?