SuaraJabar.id - Pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kompak sepakat menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi mengirim surat nomor 560/3/6/Disnaker mengenai penyampaian aspirasi penolakan tentang revisi UU tersebut, tertuju kepada Ketua DPR RI.
Sementara DPRD Kabupaten Bekasi pada surat bernomor 170/1158-DPRD menyampaikan hal serupa, penolakan revisi UU 13 Tahun 2003.
Surat itu dikeluarkan pada Selasa (20/8/2019) setelah para buruh menyatroni Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengaku mendukung apa yang diperjuangkan buruh.
"Saya akan mendukung semua yang diperjuangkan, karena semua yang diperjuangkan demi kepentingan rakyat," katanya saat dihubung Minggu (25/8/2019).
Sebelumnya ribuan buruh di Bekasi melakukan aksi unjuk rasa meminta perlindungan dari Pemerintah Daerah soal UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Buruh yang tergabung dalam naungan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ini turun aksi di depan Kantor Wali Kota Bekasi Jalan Amad Yani dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (8/8/2019) lalu.
"Aksi ini kami menolak rencana pemerintah merivisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 karena akan merugikan para pekerja," kata Koordinator penolakan revisi dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kab/Kota Bekasi, Guntoro, saat itu.
Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh organisasinya untuk mendorong Pemerintah Daerah di Bekasi memberikan perlindungan bagi pekerja dan membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menolak revisi undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral Draft Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif Dhakiri Angkat Bicara
Ia menjelaskan, wacana revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah digulirkan beberapa kali oleh pemerintah. Bahkan sejak pada tahun 2004 atau pasca adanya undang-undang keternagakerjaan.
Berikutnya digulirkan kembali pada tahun 2006 yang memicu perlawanan secara massif dari seluruh pekerja dan serikat pekerja di Indonesia. Kemdudia diajukan lagi pada tahun 2010 dan tahun 2012.
"Serta yang paling terakhir dan memanas di kalangan pekerja Indonesia yaitu revisi yang digulirkan pada tahun 2019 ini," ungkap Guntoro.
Ia mengatakan, beberapa kajian telah dilakukan oleh berbagai lembaga untuk mengurai dan menganalisa UU No.13 tahun 2003. Dari sekian banyak hasil kajian tersebut kata dia, terdapat benang merah dan satu kesamaan sebagai garis bawah yang sangat penting.
"Isinya yaitu, UU No.13 tahun 2003 dianggap kurang kompatibel bagi dunia usaha dan iklim investasi serta lupa mempertimbangkan tinjauan dan kepentingan dari sisi perlindungan bagi pekerja. Bahkan justru sebaliknya merugikan kepentingan pekerja (termasuk isu lama besaran pesangon)," beber Guntoro.
Menurut Guntoro, sejak rencana revisi UU No.13 tahun 2003 digulirkan sampai dengan saat ini pasal-pasal diajukan untuk diubah dan yang menjadi perhatian dan kekahawatiran masih seputar pelaksanaan penyerahaan pekerjaan melalui skema outsourching yang lebih liberal.
"Kontrak (PKWT) yang diperluas cakupan jenis pekerjaan serta jangka waktunya diperpanjang, nilai pesangon yang dibuat lebih kecil, pesangon tidak diberikan pada pekerja yang upahnya diatas PTKP, mekanisme upah diserahkan kepada pasar, dihilangkan minimum sektoral, peninjauan upah dilakukan dua tahun sekali, ketentuan tentang mogok kerja yang sangat ketat merugikan pekerja, penghapusan cuti haid dan fasilitas kesejahteraan," ujar dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Update Berita Siswi SMK di Bekasi Dianiaya Kakak Kelas dan Alumni
-
Geger Cewek Telanjang di Mal Bekasi, Ini Penampakan dan Ciri-cirinya
-
Diperiksa KPK, Deddy Mizwar Pakai Sandal Jepit
-
Tenggelam di Danau Cibeurem Delapan Jam, Dua Remaja Ditemukan Tak Bernyawa
-
Menyelam Cari Ikan, Asomah dan Iqbal Mendadak Hilang di Danau Cibereum
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
-
Lumpuhkan Sel Teror, Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh, Depok, dan Sulawesi Tengah
-
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total