Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:28 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP terkait dua mayat di sebuah mobil terbakar. (Sukabumiupdate.com).

SuaraJabar.id - Dua dari empat eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana telah diringkus aparat kepolisian. Kedua eksekutor tersebut diringkus pada hari ini, Selasa (27/8/2019).

"Ditangkap dua (eksekutor)," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Nasriadi belum mau membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Selain itu, identitas keduanya juga belum dijelaskan oleh polisi.

Nasriadi menuturkan, istri korban Aulia Kusuma atau AK merupakan otak pembunuhan sadis itu. Pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sengaja menghabisi nyawa suami dan anak tirinya karena ingin menguasai harta benda korban termasuk rumah.

Baca Juga: Satu Kerangka Manusia yang Diduga Korban Pembunuhan di Banyumas Perempuan

Untuk melancarkan aksinya, AK menyewa empat orang eksekutor dengan bayaran Rp 500 juta.

"Perjanjian mereka, dibayar Rp 500 juta. Mungkin yang sudah dibayarkan sekitar Rp 120 juta lah. Itu dibayar bertahap," tutup Nasriadi.

Diketahui, AK menyewa empat pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Edi dan Dana. Keduanya dieksekusi di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/319).

Setelah itu, AK lalu mengajak anak tiri lainnya berinisial KV untuk membantu membuang jasad kedua korban di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Jasad keduanya kemudian dibakar di dalam mobil jenis Suzuki MPV pada Minggu (25/8/2019) lalu.

Kekinian, AK telah berada di Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh. Sementara, KV masih berada di Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk mendapatkan perawatan medis lantaran mengalami luka bakar pada saat membakar mobil.

Baca Juga: Temuan Empat Tengkorak di Lahan Rumah Misem Diduga Korban Pembunuhan

Load More