Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Pelaku pencurian Dandi diamankan di Mapolsek Babelan, Selasa (27/8/2019). [Suara.com/M Yacub]

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More