SuaraJabar.id - Aulia Kesuma alias AK (45) sejak awal memang ingin menghilangkan nyawa dua korban pembunuhan yang tak lain adalah suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana (23).
Dari penyidikan kasus ini, alasan Aulia mengeksekusi dan membakar jasad kedua korban di kawasan Cidahu, Sukabumi karena merasa lokasi itu sangat sepi.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, alasan Sukabumi menjadi lokasi pembunuhan mayat lantaran Aulia pernah mengantarkan anak tirinya ke pesantren.
"Aulia pernah mengantar korban anak tirinya ke pesantren di daerah sana dan dia tahu di sana sepi," ujar Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Mayat Wanita Banyak Tusukan Ternyata Dibunuh Suami, Perkaranya Blokir FB
Nasradi mengatakan, awalnya Aulia dan KV alias Kevin hendak membakar Edi dan anaknya di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan setelah keduanya dieksekusi empat pembunuh bayaran. Namun, skenario awal itu tak berjalan mulus.
"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi tempat disimpannya mayat korban tidak terbakar," katanya.
Nasriadi melanjutkan, warga setempat dan petugas pemadam kebakaran juga sempat turut membantu proses pemadaman. Namun orang-orang yang masuk ke dalam rumah diminta agar tidak masuk ke dalam garasi tempat kedua korban berada.
"Setelah masyarakat membantu memadamkan, AK mengecek ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," katanya.
Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dicor Semen, Mayat Anak dan Cucu Misem Ditumpuk di Lubang 40 Cm
Nasriadi menyebut AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar utang. Berdasarkan keterangan, Nasriadi mengungkapkan AK memiliki utang sebesar Rp 10 miliar.
"Jadi yang bersangkutan memiliki utang Rp 10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B Rp 2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp 500 juta adalah utang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kontributor : Huyogo Simbolon
Berita Terkait
-
Budi Arie Sindir Perempuan Lebih Kejam di Kasus Polwan Bakar Suami
-
Komnas Perempuan Sesalkan Pernyataan Seksis Menkominfo Budi Arie 'Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki'
-
Menkominfo Sebut Perempuan Lebih Kejam di Kasus Polwan Bakar Suami, Budi Arie Banjir Kritik
-
Gaji dan Tunjangan Briptu RDW: Uang Kebutuhan untuk Judi, Berujung Istri Bakar Suami
-
Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 2 Kg Sabu Seharga Rp 3 Miliar
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR