Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 13:59 WIB
Penemuan mayat lelaki kondisi leher tergorok di kawasan Limo, Depok.(Suara.com/Supriyadi).

SuaraJabar.id - Andi Mardiansyah (22), pembunuh pedagang ayam potong bernama Hasbullah dijerat pasal berlapis. Dalam kasus ini, pemuda tersebut terancam hukuman mati.

Kapolres Kota Depok AKPB Azis Andriansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.

Andi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja.

"Pelaku ini terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati," kata Aziz kepada wartawan di Polresta Depok, Jumat (30/08/2019).

Baca Juga: Cewek Tanpa Busana Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Kebun Timun

Andi Mardiansyah, tersangka kasus pembunuhan pedagang ayam potong di Depok. (Suara.com/Supriyadi).

Ia mengatakan pembunuhan ini masuk dalam kategori pembunuhan terencana walaupun peristiwanya singkat. Sebab kata dia, Andi sedari awal sudah menyiapkan sebilah pisau untuk membunuh nyawa korban.

Saat melancarkan aksinya, Andi berpura-pura berhenti untuk buang air kecil ketika sedang menumpang sepeda motor dengan korban. Saat itulah, pemuda tersebut lalu menggorok leher korban hingga tewas.

"Mengalihkan jalur, kemudian menyampaiakan berpura-pura berhenti dijalan untuk buang air, ternyata saat buang air di situ dia melakukan pembunuhan," katanya.

Azis menambahkan, motif pelaku melakukan aksinya karena terlilit hutang sewa lapak Rp100 ribu per hari terhadap inisial R namun tidak mampu dibayar.

Karena terdesak oleh tenggat waktu pembayaran utang, pelaku akhirnya melalukan aksi tidak berprikemanusiaan itu terhadap korban.

Baca Juga: Mayat Wanita Banyak Tusukan Ternyata Dibunuh Suami, Perkaranya Blokir FB

"Awalnya dia pingin punya usaha, kemudian dia berusaha menyewa lapak namun tidak mampu membayar sehingga dia punya utang. Sehari sebelum batas waktu pembayaran, kebetulan Mardiansyah bertemu dengan korban, di situ dia mulai melakukan perencanaan aksi pembunuhan itu untuk membayar utang," kata dia.

Diketahui, Andi sendiri dibekuk polisi saat sedang berada di wilayah Cileduk, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2019) lalu. Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam, setelah polisi menemukan jasad korban bersimbah darah di sebuah kebun pisang di kawasan Limo, Depok.

Kontributor : Supriyadi

Load More