Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 03 September 2019 | 13:24 WIB
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Sebelumnya, Kepala Jasa Raharja Bekasi, Rio Ulin Mardin mengungkapkan bahwa semua korban kecelakaan lalu lintas akan diberikan uang pengganti perawatan senilai Rp 20 juta kepada masing-masing korban.

Sementara untuk korban meninggal akan mendapatkan uang santunan yang diberikan kepada ahli waris Rp 50 juta. Untuk korban dari Kota Bekasi saat ini surat jaminan pelayanan sudah diberikan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Menhub Butuh Sepekan untuk Analisis Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Load More