SuaraJabar.id - Jajaran kepolisian di Polres Bogor akhirnya menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun berinisial GN di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/8/2019). Ternyata, pelaku diketahui juga masih di bawah umur.
"Pelaku juga masih di bawah umur, inisial RN (17). Ditangkap di Bekasi, dia sudah tidak sekolah," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (4/9/2019).
Pelaku mengakui mencabuli dengan memasukan jari ke alat kelamin korban hingga berdarah. Setelah itu, pelaku meninggalkan RN di dalam rumah kosong di kawasan Bukit Golf Regency, Gunung Putri.
"Korban dibawa pelaku ke rumah kosong di Bukit Golf Regency. Kemudian melakukan pencabulan sambil mengancam korban akan dibunuh," kata Dicky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Untuk korban kita akan terus lakukan pendampingan khusus agar psikisnya membaik. Kita juga minta masyarakat tidak terus menyebarkan video korban sesaat setelah kejadian (pencabulan)," imbau Dicky.
Seperti diketahui, bocah perempuan berisnial GN (10) dicabuli pria tidak dikenal di sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Golf Regency, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Agustus 2019.
Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang saat itu tengah bermain. Lalu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke alamat yang dituju dengan sepeda motornya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Cilacap Diduga Penyuka Sesama Jenis
Berita Terkait
-
Tega! Paman Cabuli Keponakan yang Masih SMP dan Sebarkan Videonya di Medsos
-
Rayuan Sopir Angkot Cabul ke Siswi: Saya Suka Kamu, Kita ke Kontrakan
-
Setelah 4 Tahun, Aksi Guru Cabuli 8 Murid SD di Ketapang Akhirnya Terungkap
-
Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Pria Tak Dikenal
-
Ditinggal Istri ke Tukang Urut, Ayah di Jambi Tega Cabuli Putri Sendiri
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M