SuaraJabar.id - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial GN menjadi korban pencabulan pria tidak dikenal di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menannyakan alamat.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah bermain di dekat sekolahnya pada Rabu (28/8/2019). Saat itu, korban dihampiri oleh pria tidak dikenal membawa motor sambil menanyakan alamat.
"Jadi waktu itu siang hari korban sedang main di dekat sekolah dan rumahnya, datang pria tidak dikenal nanya alamat lalu merayu anak ini untuk ikut menujukan jalan," kata Dicky, Jumat (30/8/2019).
Korban pun akhirnya ikut dengan pelaku tersebut menggunakan sepeda motor. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Golf Mansion di kawasan Gunung Putri lalu dicabuli.
"Korban dicabuli di rumah kosong," ucap Dicky.
Setelah itu, pria tersebut meninggalkan korban sendiri di dalam rumah kosong itu dan melarikan diri. Tidak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya menghubungi orang tuanya serta melapor ke polisi.
"Kami sudah lakukan visum, dalam waktu dekat baru keluar. Pendampingan psikiater untuk korban juga sudah dilakukan karena itu prosedurnya," kata Dicky.
Di sisi lain, Dicky meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video korban saat ditemukan oleh petugas keamanan yang sempat viral di media sosial. Kasus pun ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masyarakat kita imbau tidak lagi menyebarkan video korban yang viral. Karena akan berpengaruh ke psikologis anak dan keluarganya," imbuh dia.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Cilacap Diduga Penyuka Sesama Jenis
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Puluhan Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
-
Diguyur Hujan Lebat, Jalan Raya Cibodas-Rumpin Longsor
-
Kemarau Empat Bulan, Green Canyon di Bogor Kering Kerontang
-
BAB dan Buang Sampah di Sungai Bogor Bakal Kena Denda Rp50 Juta
-
Serius Usulkan Provinsi Bogor Raya, Pemkot Gaet IPB Garap Kajian Akademik
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M