SuaraJabar.id - Puluhan bangunan ilegal di kawasan Puncak tepatnya Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa petugas.
Saat pembongkaran dilakukan, warga sempat melawan dengan melempar batu ke arah petugas yang melakukan pembongkaran dengan alat berat.
Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan TNI dengan membawa alat berat.
Beberapa warga yang masih bertahan di lokasi sempat memberikan perlawanan kepada petugas dengan melempar batu dan kayu. Beruntung, aksi warga tersebut berhasil diredam oleh petugas sehingga tidak menimbulkan bentrokan fisik.
Setelah dilakukan pendekatan oleh petugas, akhirnya warga hanya bisa pasrah saat melihat alat berat membongkar rumahnya. Beberapa ibu-ibu pun tidak kuasa menahan tangis sambil membereskan perabotan rumah tangga mereka keluar dari rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu.
"Ini rumah warga, bukan penginapan. Kalau penginapan mereka sadar sudah mengosongkan diri. Kalau kami mau kemana? Rumah kami dibongkar artinya pemerintah mau mengubur kita," ucap salah satu warga Eka (45) kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pembongkaran puluhan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin.
"Hari ini total ada 53 bangunan yang kita bongkar di Kampung Naringgul karena tidak ada izin mendirikan bangunan. Ada 30 bangunan diantaranya adalah penginapan yang juga mengganggu ketertiban dan lingkungan di kawasan Puncak," ucap Agus Ridho.
Ia menambahkan, proses pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016. Warga yang tinggal di lokasi juga sudah diberikan sosialisasi hingga surat peringatan sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi
"Pokoknya seperti surat perintah, bangunan rumah atau penginapan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dibongkar. Ada warga yang bilang mempunyai girik dan lain-lain, ini bukan soal tanah tapi izin mendirikan bangunannya," tegasnya.
Ia juga menambahkan setelah bangunan villa, rumah atau warung rata dengan tanah, maka lahannya akan digunakan untuk rest area PKL di kawasan Puncak.
"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir jalan karena membahayakan mereka dan juga karena sedang dilakukan pelebaran Jalan Puncak oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)," tuturnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Ditemukan Makanan Kualitas Buruk, BGN Setop Operasional Puluhan SPPG Program MBG
-
Kepatuhan Pelaporan CSR di Sukabumi Jadi Sorotan Akibat Defisit Tata Kelola
-
UMK Baru, Pekerja Sukabumi Perlu Disiplin Finansial Melalui Pola 50/30/20
-
DPMD Desak Perencanaan Pembangunan Prioritas Jelang RKPD 2027
-
Kepala Badan Gizi Nasional: Anggaran Makan Gratis Disalurkan Langsung ke Satuan Pelayanan