SuaraJabar.id - Puluhan bangunan ilegal di kawasan Puncak tepatnya Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa petugas.
Saat pembongkaran dilakukan, warga sempat melawan dengan melempar batu ke arah petugas yang melakukan pembongkaran dengan alat berat.
Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan TNI dengan membawa alat berat.
Beberapa warga yang masih bertahan di lokasi sempat memberikan perlawanan kepada petugas dengan melempar batu dan kayu. Beruntung, aksi warga tersebut berhasil diredam oleh petugas sehingga tidak menimbulkan bentrokan fisik.
Setelah dilakukan pendekatan oleh petugas, akhirnya warga hanya bisa pasrah saat melihat alat berat membongkar rumahnya. Beberapa ibu-ibu pun tidak kuasa menahan tangis sambil membereskan perabotan rumah tangga mereka keluar dari rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu.
"Ini rumah warga, bukan penginapan. Kalau penginapan mereka sadar sudah mengosongkan diri. Kalau kami mau kemana? Rumah kami dibongkar artinya pemerintah mau mengubur kita," ucap salah satu warga Eka (45) kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pembongkaran puluhan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin.
"Hari ini total ada 53 bangunan yang kita bongkar di Kampung Naringgul karena tidak ada izin mendirikan bangunan. Ada 30 bangunan diantaranya adalah penginapan yang juga mengganggu ketertiban dan lingkungan di kawasan Puncak," ucap Agus Ridho.
Ia menambahkan, proses pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016. Warga yang tinggal di lokasi juga sudah diberikan sosialisasi hingga surat peringatan sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi
"Pokoknya seperti surat perintah, bangunan rumah atau penginapan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dibongkar. Ada warga yang bilang mempunyai girik dan lain-lain, ini bukan soal tanah tapi izin mendirikan bangunannya," tegasnya.
Ia juga menambahkan setelah bangunan villa, rumah atau warung rata dengan tanah, maka lahannya akan digunakan untuk rest area PKL di kawasan Puncak.
"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir jalan karena membahayakan mereka dan juga karena sedang dilakukan pelebaran Jalan Puncak oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)," tuturnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny