SuaraJabar.id - Puluhan bangunan ilegal di kawasan Puncak tepatnya Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa petugas.
Saat pembongkaran dilakukan, warga sempat melawan dengan melempar batu ke arah petugas yang melakukan pembongkaran dengan alat berat.
Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan TNI dengan membawa alat berat.
Beberapa warga yang masih bertahan di lokasi sempat memberikan perlawanan kepada petugas dengan melempar batu dan kayu. Beruntung, aksi warga tersebut berhasil diredam oleh petugas sehingga tidak menimbulkan bentrokan fisik.
Setelah dilakukan pendekatan oleh petugas, akhirnya warga hanya bisa pasrah saat melihat alat berat membongkar rumahnya. Beberapa ibu-ibu pun tidak kuasa menahan tangis sambil membereskan perabotan rumah tangga mereka keluar dari rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu.
"Ini rumah warga, bukan penginapan. Kalau penginapan mereka sadar sudah mengosongkan diri. Kalau kami mau kemana? Rumah kami dibongkar artinya pemerintah mau mengubur kita," ucap salah satu warga Eka (45) kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pembongkaran puluhan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin.
"Hari ini total ada 53 bangunan yang kita bongkar di Kampung Naringgul karena tidak ada izin mendirikan bangunan. Ada 30 bangunan diantaranya adalah penginapan yang juga mengganggu ketertiban dan lingkungan di kawasan Puncak," ucap Agus Ridho.
Ia menambahkan, proses pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016. Warga yang tinggal di lokasi juga sudah diberikan sosialisasi hingga surat peringatan sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi
"Pokoknya seperti surat perintah, bangunan rumah atau penginapan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dibongkar. Ada warga yang bilang mempunyai girik dan lain-lain, ini bukan soal tanah tapi izin mendirikan bangunannya," tegasnya.
Ia juga menambahkan setelah bangunan villa, rumah atau warung rata dengan tanah, maka lahannya akan digunakan untuk rest area PKL di kawasan Puncak.
"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir jalan karena membahayakan mereka dan juga karena sedang dilakukan pelebaran Jalan Puncak oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)," tuturnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 M
-
Detik-Detik Siaran Terakhir Radio The Rockin Life Bandung Berakhir Tangis Haru