SuaraJabar.id - Puluhan bangunan ilegal di kawasan Puncak tepatnya Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa petugas.
Saat pembongkaran dilakukan, warga sempat melawan dengan melempar batu ke arah petugas yang melakukan pembongkaran dengan alat berat.
Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan TNI dengan membawa alat berat.
Beberapa warga yang masih bertahan di lokasi sempat memberikan perlawanan kepada petugas dengan melempar batu dan kayu. Beruntung, aksi warga tersebut berhasil diredam oleh petugas sehingga tidak menimbulkan bentrokan fisik.
Setelah dilakukan pendekatan oleh petugas, akhirnya warga hanya bisa pasrah saat melihat alat berat membongkar rumahnya. Beberapa ibu-ibu pun tidak kuasa menahan tangis sambil membereskan perabotan rumah tangga mereka keluar dari rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu.
"Ini rumah warga, bukan penginapan. Kalau penginapan mereka sadar sudah mengosongkan diri. Kalau kami mau kemana? Rumah kami dibongkar artinya pemerintah mau mengubur kita," ucap salah satu warga Eka (45) kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pembongkaran puluhan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin.
"Hari ini total ada 53 bangunan yang kita bongkar di Kampung Naringgul karena tidak ada izin mendirikan bangunan. Ada 30 bangunan diantaranya adalah penginapan yang juga mengganggu ketertiban dan lingkungan di kawasan Puncak," ucap Agus Ridho.
Ia menambahkan, proses pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016. Warga yang tinggal di lokasi juga sudah diberikan sosialisasi hingga surat peringatan sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi
"Pokoknya seperti surat perintah, bangunan rumah atau penginapan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dibongkar. Ada warga yang bilang mempunyai girik dan lain-lain, ini bukan soal tanah tapi izin mendirikan bangunannya," tegasnya.
Ia juga menambahkan setelah bangunan villa, rumah atau warung rata dengan tanah, maka lahannya akan digunakan untuk rest area PKL di kawasan Puncak.
"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir jalan karena membahayakan mereka dan juga karena sedang dilakukan pelebaran Jalan Puncak oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)," tuturnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
Terkini
-
BMKG Sebut Daerah di Jabar Ini Memiliki Sambaran Petir Tertinggi
-
Alarm Bahaya! Dedi Mulyadi: 80 Persen Hutan di Jabar Rusak Parah
-
Awas Kejepret Kamera! Operasi Zebra Sumedang Jaring 3.982 Pelanggar
-
Laila Al Khusna dan Batik Siger: Mengangkat Martabat Budaya Lampung Lewat Pemberdayaan UMKM
-
BRI Beri Kesempatan UMKM untuk Hadirkan Produknya di SOGO Central Park