SuaraJabar.id - Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan kajian secara akademis untuk menjawab berbagai isu yang sedang hangat dibicarakan terkait perluasan wilayah maupun pembentukan provinsi baru oleh Kota Bogor.
Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB Ernan Rustiadi mengatakan semua isu tersebut bermuara dari tata kelola wilayah megapolitan yakni Jabodetabek yang selama ini dinilai tidak ditangani dengan baik.
"Semua muara dari persoalan Jabodetabek. Kami memiliki kajian yang cukup panjang tentang Jabodetabek sebagai salah satu megacity dunia. Sekarang sudah menjadi megacity kedua terbesar di dunia karena penduduknya sudah hampir 35 juta," kata Ernan kepada Suara.com, Rabu (28/8/2019).
Ernan menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian secara akademis dari berbagai aspek persoalan yang ada di wilayah Jabodetabek. Aspek tersebut di antaranya lingkungan, sosial, ekonomi, tata ruang hingga transportasi.
"Ini bukan masalah rebutan kekuasaan tetapi kita harus berpikir secara jernih penanganan akademik harus berkontribusi memberikan tawaran yang terbaik bagi masyarakat dan Indonesia secara keseluruhan jadi bukan masalah politik semata," jelasnya.
Kajian itu akan memunculkan berbagai kemungkinan opsi yang akan direkomendasi kepada Pemkot Bogor bisa terkait perubahan tata wilayah, batas wilayah administrasi atau pembentukan lembaga baru untuk menghubungkan Jabodetabek, hingga pembentukan provinsi baru dan sebagainya.
"Itu hanya kemungkinan-kemungkinan yang akan menjadi rekomendasi, kami belum bisa bicara jauh. Intinya kami akan independen dan objektif memberikan opsi. Hari Jumat nanti kita akan ketemu lagi dengan Pemkot Bogor terkait ini," bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiato mengatakan isu perluasan wilayah hingga pembentukan provinsi baru yang sedang hangat, perlu diletakan dalam konteks yang proporsional.
"Jadi konteksnya Kota Bogor mengantisipasi masa depan, menghitung potensi kenaikan dan lingkungan, stagnan PAD di masa depan karena BPHTB yang akan jenuh, luas wilayah yang tidak akan bertambah. Itu yang harus kita antisipasi. Kedua arus urbanisasi pertumbuhan penduduk dan lain lain," jelas Bima.
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota, Wakil Walkot Bogor: Beban Berat Lingkungan Berkurang
Bima kembali menegaskan isu tersebut hanya salah satu dari sekian banyak kemungkinan opsi yang akan dilakukan pengkajian bersama Tim P4W IPB dan diperkirakan baru akan rampung pada akhir tahun ini.
"Sekali lagi, perluasan wilayah atau pembentukan provinsi itu hanya salah satu opsinya saja selain isu-isu atau opsi lain misalnya mekanisme koordinasi atau penggabungan wilayah dan pembentukan wilayah baru dan lain lain. Makanya kami dengan IPB mengkaji ini secara akademis," kata Bima.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M