Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 September 2019 | 19:37 WIB
Pelaku Pelecehan di Lampu Merah di Bekasi. (Twitter/indahsutet_)

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap teror pelecehan terhadap pengendara motor yang sempat viral di media sosial.

Aksi pelecehan terhadap wanita berhijab itu terjadi di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Selasa (3/9/2019) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

Setelah ramai di jagat maya, polisi telah meringkus Teguh Satria Putra (37), pelaku pelecehan terhadap wanita bernama Hana Nurfiana (23).

Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana menjelaskan, pelaku tersebut memang sudah membuntuti korban hingga di lampu merah Rwevo Town atau lokasi kejadian perkara.

Baca Juga: Grab Tindak Tegas Mitra Pengemudi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

"Di TKP, pelaku sedang menelpon bersama temannya, tapi pembicaraannya tidak sopan," ungkap Eka, Sabtu (7/9/2019) kepada wartawan.

Saat melakukan berkomunikasi dengan rekannya lewat sambungan telepon, pelaku cabul itu membicarakan hal tak senonoh yang diduga ditujukan kepada Hana dijadikan sebagai objek mesumnya.

Polres Bekasi saat merilis pelaku pelecehan wanita hijab di lampu merah yang viral di media sosial. (Suara.com/Yacub).

Hanya saja, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba mengindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban.

"Lalu korban bertanya 'ngomong apa tadi?' dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata 'ada apa ya kenapa ya?'," jelas Eka.

Aksi itu sempat viral setelah korban mengapload unggahan video di media sosial. Bahkan, banyak warga net yang meminta agar petugas menangkap pelaku.

Baca Juga: Viral Rekaman Pelecehan Penumpang, Digerayangi saat Naik Ojek Online

"Karena informasi yang kami terima sering terjadi peristiwa serupa, mayoritas korbannya perempuan," kata dia.

Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 delapan bulan penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More