SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota mengungkap kasus pelecehan di muka umum yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Pelaku bernama Teguh Satria Putra (37) kini sudah ditangkap polisi atas perlakukan tak senonoh terhadap korban bernama Hana Nurfiana (23).
Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kepada penyidik pelaku mengaku aksi tak terpuji dilakukannya hanya untuk menarik perhatian.
"Katanya hanya iseng saja, buat narik perhatian terutama kepada kaum perempuan," kata Eka, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak
Menurutnya, sampai saat ini penyidik masih menggali keterangan lebih dalam perihal kasus pelecehan di depan umum yang dilakukan oleh pelaku terhadap mahasiwi tersebut.
"Untuk lebih dalamnya belum diketahui, soal kelainan seksual, tidak juga, masih kita dalami namun sudah masuk unsur pidana," ujar Eka.
Diketahui sebelumnya, aksi pelaku bernama Teguh sempat viral di media sosial ketika beraksi di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 16.45 WIB.
Mulanya, korban Hana hendak pulang menuju rumahnya. Namun di lokasi kejadian, pelaku memepet korban dan sempat berteriak tak senonoh kepada korban.
"Aduh sob, gue mencium bau m*m*k, mba-mba samping gue (Hana) kayaknya dia keputihan deh, gue mencium bau m*m*k," demikian ucapan pelaku.
Baca Juga: Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pelecehan di Lampu Merah, Pelaku Cengegesan
Hanya saja, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba mengindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban.
"Lalu korban bertanya 'ngomong apa tadi?' dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata 'ada apa ya kenapa ya?'," jelas Eka.
Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan setelah petugas mendapati wajah dan plat nomor kendaraan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama selama 2 tahun 8 delapan bulan penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Tampang 2 Preman Ngamuk Minta Jatah ke Pedagang Sayur Pasar Bekasi, Positif Nyabu
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Viral! Wanita Ini Punya Cara Jitu Bungkam Pertanyaan 'Nyinyir' saat Lebaran, Kaosnya Bikin Ngakak!
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
-
Viral Video Nenek dan Cucunya Selamat dari Maut usai 15 Jam Terjebak di Reruntuhan Gempa Myanmar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?