Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 September 2019 | 13:57 WIB
Ilustrasi penikaman (Shutterstock).

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 351 dan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More