Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 16 September 2019 | 08:43 WIB
Direktur PT. Damtour Hambali Abbas tersangka penipuan ratusan jemaah umrah di Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia. (Foto: Dok. Kepolisian)

"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour ," jelas Firdaus.

Dalam kasus ini, Direktur PT. Damtour Hambali dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah

Load More