Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 19 September 2019 | 14:17 WIB
Ilustrasi DPRD, Kota Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi).

SuaraJabar.id - Setengah dari jumlah anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat menggadaikan surat keputusan (SK) usai dilantik beberapa waktu lalu.

Kebanyakan dari anggota tersebut menggadaikannya ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Depok. Mereka menggadaikan SK untuk meminjam uang ratusan juta rupiah.

"Totalnya belum saya ketahui berapa (jumlah) anggota legislatif Depok yang pinjam uang dengan menggadaikan SK. Kemungkinan ada (setengah anggota DPRD Depok) yang mengajukan pinjaman," kata Kepala Kantor Cabang BJB Depok Ade Muhamad, Kamis (19/9/2019).

Ade mengemukakan, menggadaikan SK anggota DPRD di BJB sudah menjadi hal yang biasa, sama seperti aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Terungkap! Baru Dilantik, Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK Demi Kredit

Pihak BJB, kata dia, hanya memberikan fasilitas dan untuk mendapatkan fasilitas itu, yang bersangkutan wajib melampirkan SK yang dimiliki sebagai dasar penjamin.

"Ini berlaku wajib bagi anggota dewan sebagai syarat utama. Jadi sebetulnya bukan hal yang baru. Dari tahun ke tahun sebelumnya juga ada, memang kita berikan fasilitas pinjaman dengan dasar SK dia sebagai dewan yang otomatis kita pun pemberiannya dengan memperhitungkan dari sisi pendapatan,” jelasnya.

Ketika disinggung rata-rata jumlah pinjaman yang dikabarkan hingga ratusan juta Rupiah, Ade tak mengelak.

"Ya ada sih, itu kan ada tujuan penggunaannya. Ada yang produktif ada yang konsumtif, sama sih kaya PNS. Bedanya hanya jangka waktu, kalau dewan sih dibawah lima tahun jangka waktunya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Depok Zamrowi tidak mengetahui adanya anggota legislatif yang menggadaikan SK.

Baca Juga: Terungkap, Anggota DPRD DKI Ada yang Gadaikan SK Keanggotaan

" Maaf, enggak tahu saya. Belum dapat infonya," katanya singkat Zamrowi kepada Suara.com.

Kontributor : Supriyadi

Load More