SuaraJabar.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan surat rekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V dalam kasus video "Vina Garut" ke Polres Garut.
Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Pengacara tersangka V, Budi Rahardian, mengatakan Komnas Perempuan menyebut kliennya sebagai korban. Karena itu, lanjut dia, penyidikan terhadap perempuan berusia 19 tahun itu tak perlu untuk dilanjutkan.
"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," kata dia, seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com, Sabtu (21/9/2019).
Baca Juga: Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan
Budi menambahkan, kliennya juga mengaku telah diancam untuk melakukan perbuatan itu. Alhasil, ia menyimpulkan, V tidak dapat dipidana karena dipaksa melakukan adegan seks dan membuat video itu.
Namun, lanjut dia, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi. Ia sendiri mengaku belum menerima tanggapan atas surat rekomendasi itu dari Polres Garut.
"Surat dari Komnas Perempuan sifatnya hanya rekomendasi," katanya.
Budi mengatakan, selain memrekomendasi penghentian penyidikan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar kondisi kejiwaan tersangka V dipulihkan.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Baca Juga: Top 5 Lifestyle: Nenek 83 Tahun Tiduri 50 Pria, Pemain Vina Garut Meninggal
Namun, untuk melakukan hal itu harus ada izin dari penyidik, lantaran status V masih sebagai tersangka. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, polisi akan tetap melanjutkan perkara kepada tersangka V.
Ia menyebut, saat ini penyidik sedang menunggu tanggapan dari Kejari Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.
"Status tersangka tidak bisa dicabut," kata dia ketika dihubungi wartawan. Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak terdapat tindak pidana.
Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur pidana, hingga V ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, polisi bisa saja mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Namun, SP3 hanya terbit ketika bukti kurang.
"Dalam kasus ini, semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata dia.
Berita Terkait
-
Vina Garut Kasus Apa? Beda Kasus dengan Vina Cirebon
-
Kronologi Kasus Vina Garut dan Nasib Pelaku Kini, Beda Persoalan dengan Vina Cirebon!
-
Apa Perbedaan Kasus Vina Cirebon dan Vina Garut? Sama-Sama Viral di Media Sosial
-
8 Tahun Dicari, Pegi 'Perong' Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend