SuaraJabar.id - Pimpinan DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat periode 2019-2024 resmi ditetapkan dan dilantik oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Ketua DPRD Kota Bekasi berasal dari PKS yaitu, Choiruman J Putro. Sementara tiga pimpinanannya yaitu Anim Imamuddin, Edi dan Tahapan Bambang Sutopo.
Anim Imamuddin menjabat sebagai Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan, Edi adalah Wakil Ketua II dari Partai Golkar dan Tahapan Bambang Wakil Ketua III dari Partai Gerindra.
Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro mengatakan jika dalam waktu dekat lembaganya akan banyak meyiapkan sejumlah agenda. Salah satu agenda yang akan menjadi prioritas adalah menyusun pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Kami akan rapat dengan masing-masing fraksi partai di DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat untuk menyusun AKD," kata Choiruman, Senin (1/10/2019) kepada suara.com.
Baca Juga: Demo di Depan Gedung DPRD Solo Berakhir Ricuh
Selain itu, pembentukan pansus tata tertib, dan penyusunan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020 Kota Bekasi tak luput juga menjadi agenda yang bakal pimpinan kerjakan.
"Agenda yang sudah jelas adalah berkaitan dengan penyusunan APBD 2020 yang sudah masuk nota keuangannya, juga pembahasan evaluasi gubernur berkaitan dengan APBD perubahan 2019," ungkapnya.
DPRD Kota Bekasi kata dia juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di Kota Bekasi. Kedepan, empat pimpinan DPRD akan membuat beberapa agenda berkaitan dengan keliling ke berbagai instansi vertikal maupun lembaga semi pemerintah.
"Kami berharap kehadiran kami bisa memaslahatkan, menghadirkan perubahan yang lebih baik lagi sehingga visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan insan yang bisa berlangsung dengan baik dan sukses," pungkasnya.
Pelantikan DPRD Kota Bekasi molor dari jadwal yang ditetapkan pada, Kamis (26/9/2019) menjadi Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Sebelum Bubar, Masa Aliansi Semarang Raya Segel Pintu DPRD Jateng
Kendalanya adalah lantaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat itu belum menandatangani Surat Keputusan (SK) yang telah dilayangkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Padahal, surat permohonan SK pelantikan pimpinan DPRD Kota Bekasi itu telah dilayangkan pada awal bulan September 2019 lalu.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang