Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 07 Oktober 2019 | 14:55 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Perdana, pelaku beraksi pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kampung Jagawana, Sukatani.

"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor. Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor matik milik pelaku dalam keadaan hangus tinggal kerangka.

Baca Juga: Belum 24 Jam, Pembunuh Jimi Dibekuk saat Makan Nasi Uduk Bareng Cewek

Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More