SuaraJabar.id - Dua remaja berinisal HNR (21) dan SID nyaris dibakar massa setelah melancarkan aksi jambret di Kampung Jagawana RT 4, RW 2, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
HNR berhasil ditangkap warga setelah tepergok hendak mencuri telepon genggam milik Dian (19) di lokasi kejadian.
Massa yang kesal akhirnya membakar sepeda motor milik pelaku hingga menyisakan kerangka. Sementara pelaku oleh massa lainnya diserahkan ke Polsek Sukatani untuk diproses secara hukum.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Ipda Kukuh Setio menjelaskan kejadian berawal ketika korban Dian bersama kedua temannya Ami (19) dan Devi (19) sedang berboncengan dengan sepeda motor.
"Saat itu, korban duduk di paling belakang dan menggenggam handphone di paha kaki kanan," kata dia, Senin (7/10/2019).
Saat melintas di TKP, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang bersama temannya yakni SID. Ketika itu, pelaku mencoba merampas handphone jenis Oppo A1K milik korban dengan tangan kirinya.
Aksi tarik menarik antara korban dan pelaku tak terhindarkan. Upaya korban untuk mempertahankan barang berharganya pun berhasil.
Pelaku lantas melarikan diri setelah korban berteriak lantang hingga mengundang perhatian pengendara lain. Ramai-ramai massa mengejar pelaku.
Nasib nahas menimpa pelaku saat mengendarai sepeda motor dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya setelah bersenggolan dengan kendaraan lain yang berada di depannya.
Baca Juga: Belum 24 Jam, Pembunuh Jimi Dibekuk saat Makan Nasi Uduk Bareng Cewek
"Seketika itu juga, pelaku berhasil diamankan warga sementara sepeda motor yang digunakan hangus dibakar massa," jelas dia.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Perdana, pelaku beraksi pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kampung Jagawana, Sukatani.
"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor. Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor matik milik pelaku dalam keadaan hangus tinggal kerangka.
Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya
-
Di Balik Manisnya Gula Aren, Ada Kisah Petani Penyintas Bencana yang Menjaga Bumi Pertiwi
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat