- Kantor Imigrasi Cianjur mendeportasi WNA Arab Saudi karena melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
- Pelanggaran terungkap dari pemeriksaan administratif dan ditemukan ketidaksesuaian data izin tinggal faktual.
- Sanksi berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, dan pengusulan penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian.
SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi keimigrasian.
Sebuah warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi kini telah dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan WNA asal Arab Saudi tersebut terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, dan pendalaman keterangan secara komprehensif.
Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," katanya.
Penetapan tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan serta penjaminnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan," jelas Riky Afrimon.
Tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan Imigrasi Cianjur memiliki landasan hukum yang kuat. Yaitu berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian dan penangkalan.
Riky Afrimon menegaskan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Baca Juga: Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
Tindakan yang diberikan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, namun setiap izin tinggal yang diberikan harus didasarkan data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Berita Terkait
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun