- Kantor Imigrasi Cianjur mendeportasi WNA Arab Saudi karena melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
- Pelanggaran terungkap dari pemeriksaan administratif dan ditemukan ketidaksesuaian data izin tinggal faktual.
- Sanksi berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, dan pengusulan penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian.
SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi keimigrasian.
Sebuah warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi kini telah dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan WNA asal Arab Saudi tersebut terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, dan pendalaman keterangan secara komprehensif.
Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," katanya.
Penetapan tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan serta penjaminnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan," jelas Riky Afrimon.
Tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan Imigrasi Cianjur memiliki landasan hukum yang kuat. Yaitu berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian dan penangkalan.
Riky Afrimon menegaskan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Baca Juga: Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
Tindakan yang diberikan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, namun setiap izin tinggal yang diberikan harus didasarkan data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Berita Terkait
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque