- Kantor Imigrasi Cianjur mendeportasi WNA Arab Saudi karena melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
- Pelanggaran terungkap dari pemeriksaan administratif dan ditemukan ketidaksesuaian data izin tinggal faktual.
- Sanksi berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, dan pengusulan penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian.
SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi keimigrasian.
Sebuah warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi kini telah dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan WNA asal Arab Saudi tersebut terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, dan pendalaman keterangan secara komprehensif.
Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," katanya.
Penetapan tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan serta penjaminnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan," jelas Riky Afrimon.
Tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan Imigrasi Cianjur memiliki landasan hukum yang kuat. Yaitu berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian dan penangkalan.
Riky Afrimon menegaskan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Baca Juga: Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
Tindakan yang diberikan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, namun setiap izin tinggal yang diberikan harus didasarkan data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Berita Terkait
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga