- Pemkab Cianjur melarang total operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan 1447 H/2026 melalui Surat Edaran Bupati.
- Rumah makan dan sejenisnya diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB sebagai bentuk penyesuaian waktu operasional.
- Pelanggaran larangan THM dan aturan jam buka rumah makan akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
SuaraJabar.id - Bulan suci Ramadan 1447 H/2026 sebentar lagi akan tiba, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bergerak cepat untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemkab Cianjur secara tegas melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya untuk beroperasi selama Ramadan. Sanksi teguran hingga tindakan tegas pencabutan izin akan diberikan bagi para pelanggar.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026.
Dalam SE Bupati Cianjur tersebut, tercantum seruan untuk memelihara kekhidmatan Bulan Suci Ramadan serta penegasan untuk menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Cianjur.
"Kebijakan Ramadan di Cianjur ini cukup ketat. Seluruh tempat hiburan malam termasuk panti pijat dan kios jamu dilarang beroperasi selama satu bulan penuh,” kata Djoko.
Namun, untuk rumah makan, warung makan, dan kafe, pemerintah daerah memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan waktu buka pada pukul 16:00 WIB. Ini adalah upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat yang tidak berpuasa dan menjaga kekhidmatan bagi yang berpuasa.
Djoko Purnomo menjelaskan, kegiatan patroli dari pagi hingga petang akan ditingkatkan selama bulan puasa, guna memastikan tidak ada pengusaha atau pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi teguran sampai dengan sanksi tegas akan diberikan pada pelanggar.
"Kami akan melakukan patroli rutin sesuai dengan surat edaran sebagai dasar ketika ditemukan warung makan buka sebelum pukul 16.00 WIB akan ditegur secara berjenjang sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Djoko menambahkan, ketika sudah diberikan teguran lisan dan tertulis namun pengusaha atau pelaku usaha kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
"Harapan kami semua kalangan dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan sehingga masyarakat dapat menjalankan "ibadah puasa dengan khusyuk," katanya.
Berita Terkait
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna