- Kejari Garut menetapkan tiga pejabat strategis BPR Intan Jabar tersangka korupsi pemberian kredit selama 2018 hingga 2021.
- Kerugian negara akibat korupsi penyimpangan kredit fiktif dan *top-up* ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
- Ketiga tersangka ditahan di Rutan Garut selama 20 hari efektif terhitung mulai tanggal 11 Februari 2026.
SuaraJabar.id - Dunia perbankan daerah kembali tercoreng dengan terungkapnya skandal korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BPR Intan Jabar Garut.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar yang terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2021. Sebuah angka fantastis yang sangat merugikan keuangan daerah.
"Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama Tahun 2018 sampai dengan 2021," kata Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi, dilansir dari Antara.
Tiga tersangka korupsi BPR Intan Jabar ini adalah sosok-sosok yang menduduki posisi strategis di bank tersebut, menunjukkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang sistematis:
1. AJ: Selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut periode tahun 2016-2019.
2. EH: Selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020-2021.
3. RR: Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020-2021, kemudian naik jabatan menjadi Pimpinan Cabang Utama periode tahun 2021-2022.
Hasil pemeriksaan Kejari Garut mengungkap modus operandi korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Garut.
"Melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama dengan cara seperti kredit fiktif, kredit topengan, dan pinjaman atau kredit di-top-up tanpa sepengetahuan nasabah," kata Yuyun Wahyudi.
Baca Juga: Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
Perbuatan yang dilakukan para tersangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari sampai 2 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bersama Semangat Earth Hour, BRI Percepat Transformasi Berkelanjutan
-
Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung
-
Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut
-
Peluru di Teheran, Luka di Cibuntu: Saat Perang Global Menjerat Napas Industri Plastik Bandung
-
Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan