- Kejari Garut menetapkan tiga pejabat strategis BPR Intan Jabar tersangka korupsi pemberian kredit selama 2018 hingga 2021.
- Kerugian negara akibat korupsi penyimpangan kredit fiktif dan *top-up* ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
- Ketiga tersangka ditahan di Rutan Garut selama 20 hari efektif terhitung mulai tanggal 11 Februari 2026.
SuaraJabar.id - Dunia perbankan daerah kembali tercoreng dengan terungkapnya skandal korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BPR Intan Jabar Garut.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar yang terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2021. Sebuah angka fantastis yang sangat merugikan keuangan daerah.
"Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama Tahun 2018 sampai dengan 2021," kata Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi, dilansir dari Antara.
Tiga tersangka korupsi BPR Intan Jabar ini adalah sosok-sosok yang menduduki posisi strategis di bank tersebut, menunjukkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang sistematis:
1. AJ: Selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut periode tahun 2016-2019.
2. EH: Selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020-2021.
3. RR: Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020-2021, kemudian naik jabatan menjadi Pimpinan Cabang Utama periode tahun 2021-2022.
Hasil pemeriksaan Kejari Garut mengungkap modus operandi korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Garut.
"Melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama dengan cara seperti kredit fiktif, kredit topengan, dan pinjaman atau kredit di-top-up tanpa sepengetahuan nasabah," kata Yuyun Wahyudi.
Baca Juga: Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
Perbuatan yang dilakukan para tersangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari sampai 2 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor