Andi Ahmad S
Selasa, 10 Februari 2026 | 18:36 WIB
Nasabah mendatangi Kantor Perumda BPR Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026, ranah administrasi keuangan.
  • Kejari Kota Cirebon menyatakan proses hukum korupsi bank tersebut tetap berjalan meski izin dicabut.
  • Kejari menunggu hasil audit BPK untuk penyidikan korupsi, sebelumnya telah memulihkan aset Rp3,5 miliar.

SuaraJabar.id - Dunia perbankan di Cirebon baru saja digegerkan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026.

Namun, bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di bank tersebut.

Kejari Kota Cirebon memastikan penanganan perkara korupsi Perumda BPR Cirebon tetap berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha bank tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan.

"Proses penegakan hukum itu ranah yang berbeda, sehingga pencabutan izin usaha BPR tidak mempengaruhi penanganan perkara di kejaksaan,” katanya.

Roy Andhika menjelaskan bahwa perkara Perumda BPR Cirebon hingga kini masih berjalan, dan kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penanganan perkaranya masih berjalan dan saat ini kami menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.

Hasil audit BPK ini sangat krusial dalam penyidikan korupsi, karena akan memberikan angka pasti kerugian negara dan memperkuat alat bukti.

Menurut Roy, pencabutan izin usaha BPR oleh OJK merupakan ranah administrasi sektor keuangan yang terpisah dari proses hukum pidana.

Baca Juga: Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi

“Kalau pencabutan izin itu ranah OJK, sementara proses hukum merupakan kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Roy memastikan bahwa perkara Perumda BPR Cirebon telah masuk ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Secara garis besar, perkara ini dugaan korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kejari Kota Cirebon telah menunjukkan langkah konkret dalam penyelamatan aset negara.

Mereka berhasil mengembalikan sekitar Rp3,5 miliar kepada BPR Bank Cirebon. Dana tersebut berasal dari pengembalian bertahap nasabah kredit macet, yang ditemukan dalam penyelidikan tahun 2024.

Selain itu, pihak kejaksaan juga berhasil menyita sekitar Rp1,04 miliar dari hasil penyelidikan dan menempatkannya di rekening penitipan sebagai barang bukti. [Antara].

Load More