- OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026, ranah administrasi keuangan.
- Kejari Kota Cirebon menyatakan proses hukum korupsi bank tersebut tetap berjalan meski izin dicabut.
- Kejari menunggu hasil audit BPK untuk penyidikan korupsi, sebelumnya telah memulihkan aset Rp3,5 miliar.
SuaraJabar.id - Dunia perbankan di Cirebon baru saja digegerkan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026.
Namun, bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di bank tersebut.
Kejari Kota Cirebon memastikan penanganan perkara korupsi Perumda BPR Cirebon tetap berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha bank tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan.
"Proses penegakan hukum itu ranah yang berbeda, sehingga pencabutan izin usaha BPR tidak mempengaruhi penanganan perkara di kejaksaan,” katanya.
Roy Andhika menjelaskan bahwa perkara Perumda BPR Cirebon hingga kini masih berjalan, dan kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penanganan perkaranya masih berjalan dan saat ini kami menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.
Hasil audit BPK ini sangat krusial dalam penyidikan korupsi, karena akan memberikan angka pasti kerugian negara dan memperkuat alat bukti.
Menurut Roy, pencabutan izin usaha BPR oleh OJK merupakan ranah administrasi sektor keuangan yang terpisah dari proses hukum pidana.
Baca Juga: Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
“Kalau pencabutan izin itu ranah OJK, sementara proses hukum merupakan kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Roy memastikan bahwa perkara Perumda BPR Cirebon telah masuk ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Secara garis besar, perkara ini dugaan korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kejari Kota Cirebon telah menunjukkan langkah konkret dalam penyelamatan aset negara.
Mereka berhasil mengembalikan sekitar Rp3,5 miliar kepada BPR Bank Cirebon. Dana tersebut berasal dari pengembalian bertahap nasabah kredit macet, yang ditemukan dalam penyelidikan tahun 2024.
Selain itu, pihak kejaksaan juga berhasil menyita sekitar Rp1,04 miliar dari hasil penyelidikan dan menempatkannya di rekening penitipan sebagai barang bukti. [Antara].
Berita Terkait
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
20 Rumah di Perumahan Taman Anggrek Plumbon Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Warga Minta Solusi
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Kebangetan! Usai 'Aktivitas Bersama', Pria di Probolinggo Bawa Kabur Motor Saat Korban Mandi
-
Ida Nurlaela Dorong BUMN Kembangkan Energi Panas Bumi untuk Listrik
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap