- OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026, ranah administrasi keuangan.
- Kejari Kota Cirebon menyatakan proses hukum korupsi bank tersebut tetap berjalan meski izin dicabut.
- Kejari menunggu hasil audit BPK untuk penyidikan korupsi, sebelumnya telah memulihkan aset Rp3,5 miliar.
SuaraJabar.id - Dunia perbankan di Cirebon baru saja digegerkan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026.
Namun, bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di bank tersebut.
Kejari Kota Cirebon memastikan penanganan perkara korupsi Perumda BPR Cirebon tetap berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha bank tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan.
"Proses penegakan hukum itu ranah yang berbeda, sehingga pencabutan izin usaha BPR tidak mempengaruhi penanganan perkara di kejaksaan,” katanya.
Roy Andhika menjelaskan bahwa perkara Perumda BPR Cirebon hingga kini masih berjalan, dan kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penanganan perkaranya masih berjalan dan saat ini kami menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.
Hasil audit BPK ini sangat krusial dalam penyidikan korupsi, karena akan memberikan angka pasti kerugian negara dan memperkuat alat bukti.
Menurut Roy, pencabutan izin usaha BPR oleh OJK merupakan ranah administrasi sektor keuangan yang terpisah dari proses hukum pidana.
Baca Juga: Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
“Kalau pencabutan izin itu ranah OJK, sementara proses hukum merupakan kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Roy memastikan bahwa perkara Perumda BPR Cirebon telah masuk ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Secara garis besar, perkara ini dugaan korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kejari Kota Cirebon telah menunjukkan langkah konkret dalam penyelamatan aset negara.
Mereka berhasil mengembalikan sekitar Rp3,5 miliar kepada BPR Bank Cirebon. Dana tersebut berasal dari pengembalian bertahap nasabah kredit macet, yang ditemukan dalam penyelidikan tahun 2024.
Selain itu, pihak kejaksaan juga berhasil menyita sekitar Rp1,04 miliar dari hasil penyelidikan dan menempatkannya di rekening penitipan sebagai barang bukti. [Antara].
Berita Terkait
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
20 Rumah di Perumahan Taman Anggrek Plumbon Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Warga Minta Solusi
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Menantang Maut di Aliran Cikaso: Ketika Jalan Rusak Memaksa Warga Cilampahan Nyebrang dengan Perahu
-
Konflik Global Picu Ketidakpastian, Perbankan RI Pertebal Manajemen Risiko
-
Maling Spesialis Hantui Petani Pamarican: Hanya Butuh Sejam, Tiga Mesin Traktor Raib Digasak
-
Angkot dan Andong 'Diliburkan' di Jalur Mudik, Efektifkah? Begini Jawaban Gubernur Dedi Mulyadi