Andi Ahmad S
Senin, 09 Februari 2026 | 22:40 WIB
Ilustrasi OJK. [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK Cirebon mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon secara resmi pada tanggal 9 Februari 2026.
  • Pencabutan izin usaha dipicu oleh keputusan LPS untuk tidak menyelamatkan bank dan melanjutkan proses likuidasi.
  • OJK mencabut izin setelah menemukan masalah serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan bank tersebut.

SuaraJabar.id - Dunia perbankan di Cirebon dikejutkan dengan kabar pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 9 Februari 2026.

Keputusan drastis ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan menempuh proses likuidasi.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” katanya.

Agus Muntholib menjelaskan, OJK sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Praktik yang ditemukan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

Permasalahan tersebut, kata dia, berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank, sehingga OJK melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif.

Upaya yang dilakukan OJK antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.

"Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” katanya.

Baca Juga: Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir

Proses pengawasan yang panjang ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mencoba menyelamatkan bank. Agus menuturkan kronologinya.

Mulai dari 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.

Kemudian pada 1 Agustus 2025 statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.

Lalu 3 Februari 2026, berdasarkan keputusan LPS, lembaga tersebut menetapkan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha serta melanjutkan proses likuidasi.

Load More