SuaraJabar.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memastikan proses registrasi online kepungurusan dokumen sudah sesuai dengan aturan.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat mengatakan masalah yang terjadi antara BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya miskomunikasi.
Sosialisasi dan pelatihan registrasi online di BPN Kota Bekasi telah dilakukan beberapa bulan belakangan kepada para PPAT di wilayah Kerja Kota Bekasi.
"Jadi hanya ada kesalahpahaman antara PPAT dengan petugas kami, dimana PPAT juga belum betul-betul bisa mengupload cara registrasi online untuk pengurusan dokumen," kata Deni kepada Suara.com di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Misalnya, kata dia, dalam memahami penjelasan teknis antara pesan yang disampaikan dengan pesan yang diterima berbeda penafsiran.
"Umumnya banyak yang masih keliru. Contohnya yang harus diinput scan aslinya sertipikat, akta jual-beli, surat kuasa. Namun yang dimasukan ke online malah fotokopinya, sehingga tidak terbaca oleh sistem. Ada juga yang posisi dokumen tidak beraturan tidak sesuai dengan frame yang disiapkan oleh sistem," ungkap Deni.
Dalam kasus tersebut, Deni telah mengumpulkan PPAT Kota Bekasi untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi belakangan ini. Ia juga mengungkapkan, jika dalam proses registrasi online terdapat sejumlah PPAT yang belum dapat memahami secara keseluruhan prosedur.
Diantaranya adalah dalam input sistem online pendaftaran peralihan hak (BN), hak tanggungan (HT) dan roya yang tidak sesuai dengan yang disampaikan saat sosialisasi dan pelatihan.
"Oleh karena itu, kami mulai Senin depan akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kembali dengan 377 PPAT untuk kegiatan tersebut agar berjalan lebih baik," kata dia.
Selanjutnya, mengenai penetapan pengadilan negeri terkait soal perbedaaan nama adalah salah satu hal yang keliru.
Sebenarnya, kata dia, BPN tidak mengharuskan penetapan pengadilan apabila hanya terjadi kesalahan huruf pada nama. Fakta di lapangan terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir dengan data atau warkah yang ada di BPN.
"Memang ada satu dua kasus nama dan tanggal lahirnya berbeda jauh, saya minta ada solusinya. Bukan berarti disamaratakan semua perbedaan nama harus penetapan pengadilan. Dan Kantor BPN Kota Bekasi masih tetap terima PM1 ditambah surat pernyataan dari yang bersangkutan atau PPAT mengenai perbedaan nama dengan orang yang sama," jelas Deni.
Selain itu, soal pengutipan uang paket atau pungutan liar (Pungli), Deni juga memastikan semua karyawan tidak mengutip kepada masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen dengan didukung Pakta Integritas.
"Jadi sampai saat ini, kami sampaikan tidak ada pungutan di wilayah kerja kami. Seandainya masyarakat ada yang diminta, segera laporkan kepada saya dan akan ada sanksi tegas bagi oknum yang melakukan hal itu untuk menjaga integritas dan marwah Pak Presiden, Pak Menteri dan BPN sendiri," kata Deni.
Deni memastikan untuk pendaftaran pengecekan sertipikat secara online, tenggat waktu paling lama adalah dua hari. Dengan catatan, PPAT dalam input datanya dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Bila lewat jam tersebut maka prosesnya pada hari berikutnya.
"Untuk membantu proses pendaftaran online, akan ditambah staf di loket khusus yang membantu PPAT sehingga PPAT yang mempunyai masalah bisa berkonsultasi kepada petugas petugas tersebut," katanya.
Terpisah, Ketua Bidang Humas IPPAT Pengda Kota Bekasi Dwi Yantoro menyambut baik pernyataan yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi. Diakuinya, masih ada PPAT yang belum menguasai sistem pendaftaran secara online.
"Kami sepakat setiap hari senin akan ada pertemuan pengurus IPPAT dengan BPN guna membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak," kata Dwi saat dihubungi.
Dwi mengakui PPAT diberikan kelonggaran sampai akhir Oktober 2019, semua input data akan diterima dan penolakan input online hanya diberlakukan satu kali saja namun dengan catatan kekurangan dokumen wajib dilampirkan saat penyerahan fisiknya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ancaman di Balik Semangkuk Kenikmatan, 5 Bahaya Mie Instan dan Batas Aman Konsumsi per Minggu
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'