SuaraJabar.id - Pungutan liar atau Pungli di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat disebut telah merajalela. Bahkan, nilanyai bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan Rupiah.
Praktik pungli yang terjadi di BPN Kota Bekasi disebut-sebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun dengan modus yang berbeda.
"Kalau hanya untuk mengambil sertifikat tanah itu murah ya, paling kecil Rp 50 ribu. Kalau tidak ngasih ya kadang dilama-lamain," kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Terperinci, sumber tersebut menjelaskan praktik pungli yang terjadi di hampir semua Kantor BPN. Misalnya, kepengurusan dokumen dan pengukuran tanah dimana oknum dari kantor BPN terang-terangan mengutip kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Untuk mengurus tanah yang mau diukur itu ada tarifnya. Kalau tanahnya tidak terlalu besar ya paling hanya Rp 500 ribu. Namun, kalau tanah yang mencapai ribuan hektar itu bertarif sampai jutaan rupiah," ungkap dia.
Ia sendiri menyayangkan sikap para oknum yang nekat mencederai integritas lembaga tempatnya bekerja. Padahal, secara administrasi semua yang di Pungli itu masuk dalam non berbayar.
"Ini yang harusnya menjadi evaluasi dari pemerintah dan penegak hukum," kata dia.
Terpisah, Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny meminta semua lembaga yang negara harus bekerja secara profesional.
"Dugaan Pungli di BPN ini sangat berbahaya, apabila terus merajalela. Tidak hanya di Kota Bekasi saja, namun juga di daerah lain," tegas dia.
Baca Juga: BPN Kota Bekasi Pastikan Tak Persulit Proses Pengurusan Dokumen Pertanahan
Secara khusus, Intan menekan agar BPN dalam semua urusannya dapat mendengar instruksi Presiden Joko Widodo agar bekerja secara transparan.
Karena itu, ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI turun tangan dalam dugaan praktik Pungli.
"Kita akan laporkan KPK dan Ombudsman apabila dugaan Pungli di BPN terus merajalela. Semua harus diusut secara tuntas dan memeriksa serta melakukan pengawasan terhadap BPN," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, Deni Ahmad Hidayat mengatakan seluruh karyawannya telah diarahkan untuk tidak mengutip biaya kepada masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen sesuai dengan pakta integritas.
"Jadi sampai saat ini kami sampaikan tidak ada pengutipan di wilayah kerja kami. Jika ada yang dimintai uang, bisa segera laporkan kepada saya, dan akan ada sanksi tegas bagi oknum yang melakukan hal itu untuk menjaga integritas dan marwah Pak Presiden, Pak Menteri dan BPN sendiri," kata Deni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekinian masih dalam proses perbaikan pelayanan di BPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini