Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Oktober 2019 | 00:35 WIB
Salah satu batu yang berada di Desa Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. [Antara]

SuaraJabar.id - Setelah peristiwa 'hujan batu' yang terjadi di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10/2019) lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menghentikan operasional sementara aktivitas penambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS).

Berdasarkan hasil investigasi, PT MSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan. PT MSS diduga melakukan desain peledakan yang tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan sehingga operasionalnya dihentikan untuk sementara.

Setelah mengantongi penyebab longsor batu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setdaprov Jabar.

"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono kepada Antara pada Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga: Tujuh Rumah dan Sekolah Rusak Akibat 'Hujan Batu', Emil: Tindak Tegas

"Kemudian DLH Provinsi dan Kabupaten Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," lanjutnya.

Menurut Bambang, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.

"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang.

Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi.

Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (14/10).

Baca Juga: Bantah Imbas Ledakan, PT MSS: Hujan Batu Timpa Rumah Warga karena Kemarau

"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," katanya.

Load More