SuaraJabar.id - Setelah peristiwa 'hujan batu' yang terjadi di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10/2019) lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menghentikan operasional sementara aktivitas penambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS).
Berdasarkan hasil investigasi, PT MSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan. PT MSS diduga melakukan desain peledakan yang tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan sehingga operasionalnya dihentikan untuk sementara.
Setelah mengantongi penyebab longsor batu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setdaprov Jabar.
"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono kepada Antara pada Sabtu (12/10/2019).
Baca Juga: Tujuh Rumah dan Sekolah Rusak Akibat 'Hujan Batu', Emil: Tindak Tegas
"Kemudian DLH Provinsi dan Kabupaten Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," lanjutnya.
Menurut Bambang, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.
"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang.
Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi.
Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (14/10).
Baca Juga: Bantah Imbas Ledakan, PT MSS: Hujan Batu Timpa Rumah Warga karena Kemarau
"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," katanya.
Berita Terkait
-
Edukatif! Ekskul MMBC SMA Negeri 1 Purwakarta Garap Film Pendek Tema Bersedekah
-
Curug Suhada, Wisata Air Terjun Gratis untuk Healing di Akhir Bulan
-
Urban Farming Center, Tempat Wisata Edukasi Cocok untuk Wisata Anak Sekolah
-
Situ Wanayasa, Suguhkan Panorama Danau Seluas 7 Hektare di Purwakarta
-
Ujung Aspal Purwakarta, Wisata Hutan Pinus dengan Suasana Sejuk Menyegarkan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang