Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 15 Oktober 2019 | 15:29 WIB
[dokumentasi]

Ia menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.

“Keduanya lantas bertemu di kamar 211 Hotel Omega. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.

Kekinian, RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338  KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bila terbukti bersalah, ia maksimal dihukum 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan di Hotel, PSK Online Usia Belasan Tahun Diciduk Polisi

Load More