Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 28 Oktober 2019 | 12:55 WIB
Wanita pemandu lagu dan pacarnya yang ditangkap terkait kasus pembunuhan. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Aparat Satreskrim Polres Bogor membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial AW (35) yang jasadnya ditemukan di Tol Bocimi, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa 17 September 2019.

Kedua pelaku pembunuhan tersebut yakni RZ (29) yang berprofesi sebagai sopir taksi online dan kekasihnya DF sebagai ladies companion alias wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.

"Keduanya ditangkap di indekos daerah Bandung. Pelaku RZ sempat mendapat perlawanan jadi kami tindak tegas dengan timah panas di kaki kirinya," kata Kapolres Bogot AKBP M Joni, Senin (28/10/2019).

Satreskrim Polres Bogor saat merilis kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga. (Suara.com/Rambiga).

RZ mengaku nekat membunuh korban lantaran cinta segitiga di antara mereka. Pelaku RZ naik pitam mengatahui kekasihnya selingkuh dengan korban yang berprofesi sebagai sopir taksi konvensional itu.

Baca Juga: Cemburu Suami Dagang Dekat Tempat Hiburan, Emak-emak Ini Pilih Bunuh Diri

"Jadi RZ curiga kepada kekasihnya (DF) selingkuh dengan korban. Setelah didesak DF mengakui ada hubungan dengan korban. Akhirnya pelaku dan kekasihnya berencana membunuh korban," jelas Joni.

Korban pun dibunuh dengan cara digorok oleh pelaku RZ. Kemudian jasad korban dibuang oleh pelaku di pinggir Tol Bocimi KM 47 dan melarikan diri.

"Korban digorok dengan golok hingga ada beberapa urat putus. Lalu korban dibuang ke Tol Bocimi dan melarikan diri ke daerah Bandung," tambah Joni.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebilah golok, mobil dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 340 Jucto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Membusuk di Hutan, Mayat Wanita Bawa Sekarung Uang Bikin Geger

"Ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. Kita juga masih terus dalami ada tidaknya unsur perampokan dalam kasus ini," pungkas Joni.

Load More