Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 November 2019 | 19:16 WIB
Kuasa hukum PT Kampoeng Kurma Nusyirwan menyampaikan keterangan pers. [Istimewa]

SuaraJabar.id - PT Kampoeng Kurma melalui kuasa hukumnya Nusyirwan menegaskan akan menuntut secara hukum Irvan Nasrun yang merupakan salah satu investor karena telah menyebarkan ujaran kebencian disertai ancaman kepada Direktur Utama (Dirut) PT Kampoeng Kurma Arfah Husaifah.

"Sehubungan dengan adanya perbuatan pencemaran nama baik, ujaran kebencian bermuatan sara dan ancaman tindak kekerasan/pembunuhan terhadap klien kami Arfah Husaifah maka akan menindaklanjuti ke jalur hukum baik pidana maupun perdata. Klien kami memiliki bukti berupa percakapan di sebuah group WA bernama 'KK/Prosyar Perjuangan" yang sifatnya tendenslus, provokatif dan intimidatif," ucap Nusyirwan pada Rabu (13/11/2019).

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan, Irvan Nasrun telah mencemarkan nama baik Arfah maupun perusahaan yang disebutnya melakukan penipuan.

"Saudara lrvan Nasrun telah mencemarkan nama baik klien kami dengan menuduh dan menyebarluaskan perkataan sebagai penipu kepada klien kami. Padahal belum ada satu pun keputusan pengadilan yang memvonis klien kami sebagai penipu," jelasnya.

Baca Juga: Cerita Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma yang Kehilangan Rp 99 Juta

Menurutnya, jika Irvan merasa telah dirugikan oleh PT Kampoeng Kurma dapat menempuh jaluh hukum yang berlaku bukan dengan menyebarkan provokatif.

"Kami sangat menyayangkan perbuatan Saudara Irvan Nasrun tersebut. Semestinya bila yang bersangkutan merasa dirugikan PT Kampoeng Kurma, manajemen mempersilahkan menempuh jalur hukum," ungkapnya.

Akibat dari perbuatan lrvan Nasrun, tambah Nusyirwan, PT Kampoeng Kurma merasa terintimidasi dan dirugikan baik secara materil maupun inmaterial.

"Terlebih ucapan di whatsapp tersebut membawa-bawa anak di bawah umur. Terkait hubungan antara PT Kampoeng Karma dan konsumen, bagi konsumen yang menuntut haknya, klien kami selalu kooperatif guna mencari solusi terbaik dengan kepala dingin dan hati yang jemih. Jika ada konsumen yang ingin menempuh jalur hukum, klien kami tidak memiliki hak untuk melarang atau mencegah," katanya.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten, Minta Ini

Load More