Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2019 | 20:54 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat.

“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, DP terancam Tindak Pidana Undang-undang Perlindungan Anak (TPPU).

"Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Deddy.

Baca Juga: Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda

Kontributor : Supriyadi

Load More