SuaraJabar.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi menganggap sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang direncanakan bakal diterpkan di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, terlalu mendadak. Target penerapan tahun 2020 dinilai tidak masuk akal karena hanya tersisa dua bulan lagi.
"Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi ya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Sabtu (16/11/2019).
Deded menyampaikan, meskipun penerapan tersebut adalah kebijakan nasional Kota Bekasi juga terlibat dalam hal ini. Sebab, warga Kota Bekasi yang nantinya bakal terkena dampak.
"Sudah diundang untuk membahas hal ini oleh BPTJ, kami pun sudah tahu," kata dia.
Rincian teknis penerapan ERP kata dia, belum dijelaskan. Aturan yang harus dijelaskan adalah seputar besaran tarif, klasifikasi kendaraan maupun jam penerapan ERP itu.
"Apa sampai kendaraan motor juga, platnya seperti yang kena ERP itu?. Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ gimana, masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya," jelas dia.
Untuk itu, Deded meminta ada baiknya rencana tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Sebab hanya dengan mendengar kabarnya saja sudah cukup mengejutkan.
Selain itu ia menilai sarana penjunjang kebijakan juga harus disiapkan. Misalnya seperti pembangunan Park and Ride. Padahal, pembangunan park and ride di wilayah setempat saja baru akan dibangun pada 2020.
"Pada dasarnya kita dukung, tapi kan pembangunan tol Becakayu yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung. Harusnya kan pertimbangannya hingga kesana," tutupnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem ERP di sejumlah jalan termasuk di Kalimalang, Bekasi.
Penerapan kebijakan ERP dikarenakan kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat ini tidak berkeadilan. Salam penerapan ERP, BPTJ akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ERP ini sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029. Sam saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.
“Sedang kita kani, dan jangan takut m di jalan-jalan dterapakannya ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” tandas dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri
-
Cuma Gara-gara Tegur Buang Sampah, Pria di Bogor Dikeroyok Pengamen
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam di Bandung? Ini Peta Lokasi ATM 24 Jam Penyelamat Anda
-
Wisata Cianjur Keren Tapi Jalannya Bikin 'Nangis', Wabup: Perbaikan Akses Jadi Prioritas Utama
-
5 Rekomendasi Kacamata Kece di Bawah Rp 500 Ribu: Nyaman, Stylish, dan Nggak Bikin Kantong Jebol