SuaraJabar.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi menganggap sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang direncanakan bakal diterpkan di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, terlalu mendadak. Target penerapan tahun 2020 dinilai tidak masuk akal karena hanya tersisa dua bulan lagi.
"Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi ya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Sabtu (16/11/2019).
Deded menyampaikan, meskipun penerapan tersebut adalah kebijakan nasional Kota Bekasi juga terlibat dalam hal ini. Sebab, warga Kota Bekasi yang nantinya bakal terkena dampak.
"Sudah diundang untuk membahas hal ini oleh BPTJ, kami pun sudah tahu," kata dia.
Rincian teknis penerapan ERP kata dia, belum dijelaskan. Aturan yang harus dijelaskan adalah seputar besaran tarif, klasifikasi kendaraan maupun jam penerapan ERP itu.
"Apa sampai kendaraan motor juga, platnya seperti yang kena ERP itu?. Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ gimana, masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya," jelas dia.
Untuk itu, Deded meminta ada baiknya rencana tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Sebab hanya dengan mendengar kabarnya saja sudah cukup mengejutkan.
Selain itu ia menilai sarana penjunjang kebijakan juga harus disiapkan. Misalnya seperti pembangunan Park and Ride. Padahal, pembangunan park and ride di wilayah setempat saja baru akan dibangun pada 2020.
"Pada dasarnya kita dukung, tapi kan pembangunan tol Becakayu yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung. Harusnya kan pertimbangannya hingga kesana," tutupnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem ERP di sejumlah jalan termasuk di Kalimalang, Bekasi.
Penerapan kebijakan ERP dikarenakan kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat ini tidak berkeadilan. Salam penerapan ERP, BPTJ akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ERP ini sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029. Sam saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.
“Sedang kita kani, dan jangan takut m di jalan-jalan dterapakannya ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” tandas dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri