Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 16 November 2019 | 17:23 WIB
Trotoar di tengah jalan Kalimalang. (Antara)

Penerapan kebijakan ERP dikarenakan kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat ini tidak berkeadilan. Salam penerapan ERP, BPTJ akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ERP ini sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029. Sam saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.

“Sedang kita kani, dan jangan takut m di jalan-jalan dterapakannya ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” tandas dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies

Load More