SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel pada Senin (2/12/2019). Namun, hasil sidang gugatan perdata tersebut ditolak dua Hakim Anggota, yakni Nugraha dan Yulinda Trimurti Asih. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menerima gugatan tersebut.
Dalam persidangan yang dihadiri puluhan jemaah korban penipuan First Travel tersebut, hakim menilai gugatan yang diajukan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan arah gugatan tersebut dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.
"Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," kata Ramon di PN Depok.
Ramon menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim. Dia juga mengemukakan tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.
"Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing."
"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," katanya.
Alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, sambungnya, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar dia.
Usai sidang tersebut, puluhan jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan juga ucapan lainnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
"Inalillahi wa Innailaihi Rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.
Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.
"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
-
Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi
-
Kejanggalan Aset First Travel: Awalnya Rp 905 Miliar kok Kini Cuma Rp 25 M?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!