SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel pada Senin (2/12/2019). Namun, hasil sidang gugatan perdata tersebut ditolak dua Hakim Anggota, yakni Nugraha dan Yulinda Trimurti Asih. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menerima gugatan tersebut.
Dalam persidangan yang dihadiri puluhan jemaah korban penipuan First Travel tersebut, hakim menilai gugatan yang diajukan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan arah gugatan tersebut dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.
"Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," kata Ramon di PN Depok.
Ramon menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim. Dia juga mengemukakan tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.
"Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing."
"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," katanya.
Alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, sambungnya, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar dia.
Usai sidang tersebut, puluhan jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan juga ucapan lainnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
"Inalillahi wa Innailaihi Rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.
Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.
"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
-
Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi
-
Kejanggalan Aset First Travel: Awalnya Rp 905 Miliar kok Kini Cuma Rp 25 M?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov