SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel pada Senin (2/12/2019). Namun, hasil sidang gugatan perdata tersebut ditolak dua Hakim Anggota, yakni Nugraha dan Yulinda Trimurti Asih. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menerima gugatan tersebut.
Dalam persidangan yang dihadiri puluhan jemaah korban penipuan First Travel tersebut, hakim menilai gugatan yang diajukan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan arah gugatan tersebut dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.
"Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," kata Ramon di PN Depok.
Ramon menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim. Dia juga mengemukakan tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
"Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing."
"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," katanya.
Alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, sambungnya, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar dia.
Usai sidang tersebut, puluhan jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan juga ucapan lainnya.
Baca Juga: Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!
"Inalillahi wa Innailaihi Rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Israel-Hizbullah Gencatan Senjata, Warga Palestina Makin Terancam
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
Terkini
-
Usai Nyoblos di Purwakarta, Ini Harapan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat