SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel pada Senin (2/12/2019). Namun, hasil sidang gugatan perdata tersebut ditolak dua Hakim Anggota, yakni Nugraha dan Yulinda Trimurti Asih. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menerima gugatan tersebut.
Dalam persidangan yang dihadiri puluhan jemaah korban penipuan First Travel tersebut, hakim menilai gugatan yang diajukan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan arah gugatan tersebut dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.
"Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," kata Ramon di PN Depok.
Ramon menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim. Dia juga mengemukakan tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.
"Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing."
"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," katanya.
Alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, sambungnya, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar dia.
Usai sidang tersebut, puluhan jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan juga ucapan lainnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
"Inalillahi wa Innailaihi Rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.
Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.
"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
-
Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi
-
Kejanggalan Aset First Travel: Awalnya Rp 905 Miliar kok Kini Cuma Rp 25 M?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra