SuaraJabar.id - Mantan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti dijatuhi vonis penjara masing-masing 6,5 tahun dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Keduanya terjerat kasus korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp 7,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa uang klaim BPJS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep Sumirat Danaatmaja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019).
Dari dana sebesar Rp 7,7 miliar itu, hakim menyebut Onnie menggunakan uang sebesar Rp 2,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Meta menggunakan sisanya sekitar Rp 5,5 miliar lebih.
Baca Juga: Jadi Buron Kasus Korupsi, Eks Kepala BPN Surabaya Tertangkap di Tangsel
"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," kata hakim sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Kasus korupsi dana klaim BPJS Lembang tersebut, kata hakim, diawali dari temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan ada selisih dana yang masuk ke kas daerah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian negara.
Asep menyebut pada periode 2017 hingga 2018 RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 11,4 miliar. Sedangkan yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar.
Dari korupsi tersebut, Hakim menyebut terdakwa Meta baru menyetorkan uang sekitar Rp 5 juta ke kas daerah. Sedangkan Onnie sudah membayar sekitar Rp 125 juta.
Maka dari itu dalam putusan hakim, keduanya diharuskan untuk mengembalikan uang korupsi tersebut hingga lunas. Apabila tidak, kata hakim, keduanya akan dijatuhi hukuman tambahan selain denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,15 M, Kades dan Bendahara Banguncipto Ditahan
"Terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar dan Onnie sebesar Rp 2,5 miliar, Jika tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," kata Asep.
Tambahan hukuman tersebut, kata hakim, berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing
-
BPJS Kini Cover Pasien Kecanduan Judi Online, RSCM Siapkan Fasilitas Rawat Inap
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024