SuaraJabar.id - RA kini harus meringkuk di penjara karena ulah cabulnya meremas payudara seorang wanita berinisial RS (38). Aksi asusila lelaki di perumahan di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat Jumat (29 /11/2019) lalu itu ternyata sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, RA melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Sebelum ada laporan warga, aksi pelaku begal payudara sempat terekam CCTV kompleks perumahan," kata Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan, Jumat (6/12/2019).
Dari hasil rekaman CCTV di perumahan tersebut, kata Nirwan, pelaku lalu memutar balik ketika melihat korban sedang berjalan kaki sendirian.
Baca Juga: Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau
Saat melancarkan aksinya, RA berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Setelah itu, tersangka langsung mencomot atau meremas payudara korban.
"Lalu pelaku langsung kabur menggunakan motor," kata dia.
Nirwan menyampaikan, dari keterangan tersangka, motifnya melakukan pencabulan itu tergiur dengan lekuk tubuh korban dan kondisi di jalanan saat itu sedang sepi.
"Diduga bernafsu tinggi, melihat situasi jalan yang sepi dimanfaatkannya untuk berbuat cabul," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, RA diduga kerap melakukan aksi serupa ke wanita lain yang dijadikan sasaran pencabulan.
Baca Juga: Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
"Pelaku tidak hanya sekali memegang payudara wanita diduga sudah lebih dari satu kali di wilayah Depok,” kata dia.
Sebelumnya, polisi telah meringkus RA terkait kasus peremasan payudara yang menimpa korban berinisial RS. Atas perbuatannya itu, RA kini resmi menyandang status tersangka.
Dia dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Ngeri! Banjir Terjang Perumahan Depok, Turap Longsor Jebolkan Rumah Warga!
-
Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?
-
Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI
-
Detik-detik Jamaah Tarawih di Depok Panik Saat Banjir Datang
-
Pemkot Depok Larang Aktivitas SOTR Selama Ramadan: Lebih Banyak Mudharatnya
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota