SuaraJabar.id - Satuan Tugas (Satgas) Polres Sukabumi Kota menemukan produk minyak goreng MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gudang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Sidak yang kami lakukan ini bekerja sama dengan UPTD Metrologi Lokal Kota Sukabumi untuk memeriksa secara acak isi kemasan minyak pada produk MinyaKita. Hasilnya, volume minyak yang berada di setiap kemasan di bawah dengan volume yang tertera pada kemasan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana di Sukabumi, Rabu (12/3/2025).
Menurut Tatang, dari hasil tera ulang isi MinyaKita ternyata isinya tidak sesuai. Contohnya MinyaKita kemasan satu liter kenyataannya isinya hanya antara 750 mililiter-800 mililiter.
Sidak yang dilakukan Polres Sukabumi Kota Sukabumi itu dilakukan setelah sebelumnya Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menemukan isi minyak goreng pada produk MinyaKita tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami menduga produk MinyaKita yang isinya tidak sesuai masih banyak beredar di masyarakat. Sidak seperti ini akan terus dilakukan dalam upaya melindungi konsumen," tambahnya.
Dalam sidak tersebut, petugas Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang untuk tidak mengedarkan atau menjual produk yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun Menteri Perdagangan RI Budi Santoso telah menginstruksikan pihak berwenang untuk menarik seluruh produk MinyaKita kemasan satu liter yang volumenya tidak sesuai.
Pabrik Distributor MinyaKita di Karawang Disegel Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita di Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Sudah Komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Mulai Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2025
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ucap Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.
Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.
Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri