SuaraJabar.id - Satuan Tugas (Satgas) Polres Sukabumi Kota menemukan produk minyak goreng MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gudang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Sidak yang kami lakukan ini bekerja sama dengan UPTD Metrologi Lokal Kota Sukabumi untuk memeriksa secara acak isi kemasan minyak pada produk MinyaKita. Hasilnya, volume minyak yang berada di setiap kemasan di bawah dengan volume yang tertera pada kemasan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana di Sukabumi, Rabu (12/3/2025).
Menurut Tatang, dari hasil tera ulang isi MinyaKita ternyata isinya tidak sesuai. Contohnya MinyaKita kemasan satu liter kenyataannya isinya hanya antara 750 mililiter-800 mililiter.
Sidak yang dilakukan Polres Sukabumi Kota Sukabumi itu dilakukan setelah sebelumnya Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menemukan isi minyak goreng pada produk MinyaKita tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami menduga produk MinyaKita yang isinya tidak sesuai masih banyak beredar di masyarakat. Sidak seperti ini akan terus dilakukan dalam upaya melindungi konsumen," tambahnya.
Dalam sidak tersebut, petugas Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang untuk tidak mengedarkan atau menjual produk yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun Menteri Perdagangan RI Budi Santoso telah menginstruksikan pihak berwenang untuk menarik seluruh produk MinyaKita kemasan satu liter yang volumenya tidak sesuai.
Pabrik Distributor MinyaKita di Karawang Disegel Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita di Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Sudah Komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Mulai Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2025
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ucap Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.
Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.
Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat