SuaraJabar.id - Satuan Tugas (Satgas) Polres Sukabumi Kota menemukan produk minyak goreng MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gudang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Sidak yang kami lakukan ini bekerja sama dengan UPTD Metrologi Lokal Kota Sukabumi untuk memeriksa secara acak isi kemasan minyak pada produk MinyaKita. Hasilnya, volume minyak yang berada di setiap kemasan di bawah dengan volume yang tertera pada kemasan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana di Sukabumi, Rabu (12/3/2025).
Menurut Tatang, dari hasil tera ulang isi MinyaKita ternyata isinya tidak sesuai. Contohnya MinyaKita kemasan satu liter kenyataannya isinya hanya antara 750 mililiter-800 mililiter.
Sidak yang dilakukan Polres Sukabumi Kota Sukabumi itu dilakukan setelah sebelumnya Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menemukan isi minyak goreng pada produk MinyaKita tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami menduga produk MinyaKita yang isinya tidak sesuai masih banyak beredar di masyarakat. Sidak seperti ini akan terus dilakukan dalam upaya melindungi konsumen," tambahnya.
Dalam sidak tersebut, petugas Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang untuk tidak mengedarkan atau menjual produk yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun Menteri Perdagangan RI Budi Santoso telah menginstruksikan pihak berwenang untuk menarik seluruh produk MinyaKita kemasan satu liter yang volumenya tidak sesuai.
Pabrik Distributor MinyaKita di Karawang Disegel Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita di Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Sudah Komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Mulai Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2025
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ucap Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.
Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.
Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
-
Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK