Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 13 Maret 2025 | 15:09 WIB
Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota saat mentera ulang isi MinyaKita kemasan satu liter yang berada di Pasar Gudang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, (12/3/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.

Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.

Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.

Baca Juga: Sudah Komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Mulai Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2025

Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.

Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

Baca Juga: BNPB: Lima Orang Meninggal dan Empat Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Sukabumi

“Di bulan Ramadan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aiga atau PT lain yang melakukan pelanggaran,” ucap Budi.

Load More