Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 Desember 2019 | 19:06 WIB
Rekaman CCTV di lokasi terkait aksi pelecehan seksual di perumahan wilayah Limo, Depok. (Suara.com/Supriyadi)

Atas perbuatan lucahnya itu, RA kini telah meringkuk di sel tahanan. Pemuda itu dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.

Kontributor: Supriyadi

Load More