Rekaman CCTV di lokasi terkait aksi pelecehan seksual di perumahan wilayah Limo, Depok. (Suara.com/Supriyadi)
Atas perbuatan lucahnya itu, RA kini telah meringkuk di sel tahanan. Pemuda itu dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.
Kontributor: Supriyadi
Berita Terkait
-
Modus Tanya Alamat, Aksi Pemotor Cabul Remas Payudara PRT di Depok
-
Pelaku Asusila di Depok, Remas Payudara Cewek Demi Puaskan Fantasi Seks
-
Terlibat Aksi Begal Payudara, Tukang Bangunan di Riau Terancam 2 Tahun Bui
-
Beraksi Cabul di Siang Bolong, Pemotor Remas Payudara Wanita saat ke Pasar
-
Tepergok Remas Payudara Cewek di Jalan, Supriyadi Keok Diamuk Warga
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
-
Langit Cianjur Membara! Dentuman Keras dan Kilatan Merah Misterius Bikin Warga Pacet Berhamburan
-
Kolaborasi Perdana di Basket, Extrajoss Ultimate Gandeng Satria Muda Bandung
-
Kabupaten Bogor Juara 1 Destinasi Wisata Terpopuler Jawa Barat 2025, Ini Rahasianya
-
Gunung Sanggabuana Jadi Primadona, Kawasan Glamping Karawang Selatan Dongkrak Ekonomi Warga