- Polres Garut menyelidiki dugaan pencucian uang dalam kasus perdagangan ilegal benih lobster di Cikelet.
- Polisi menangkap tiga tersangka berinisial F, IS, dan AM serta menyita 2.877 ekor benih lobster pada 8 Agustus 2026.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan undang-undang perikanan.
SuaraJabar.id - Polres Garut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) yang telah beroperasi selama sekitar 10 tahun di wilayah perairan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni F (19), warga Lampung, serta IS (40) dan AM (41), warga Kabupaten Garut.
Ketiganya ditangkap di pesisir Pantai Cikelet pada 8 Agustus 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.877 ekor benih bening lobster.
"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," kata Niko, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menjual BBL kepada pengepul dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan menggunakan peralatan khusus untuk menangkap benih lobster.
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perikanan dan ketentuan pidana lainnya, termasuk kemungkinan penerapan TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal BBL sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran bisnis tersebut.
Menurut Niko, penindakan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
Baca Juga: Sempat Terputus Total, Jalur Bungbulang Garut Kini Bisa Dilalui Kendaraan dari Dua Arah
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Polisi Tunggu Laporan Korban
-
Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi
-
Kebakaran TPA Pasirbajing Tak Kunjung Padam, Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat!
-
Brand Finance 2026: BRI Pertahankan Posisi sebagai Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan