- Polres Garut menyelidiki dugaan pencucian uang dalam kasus perdagangan ilegal benih lobster di Cikelet.
- Polisi menangkap tiga tersangka berinisial F, IS, dan AM serta menyita 2.877 ekor benih lobster pada 8 Agustus 2026.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan undang-undang perikanan.
SuaraJabar.id - Polres Garut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) yang telah beroperasi selama sekitar 10 tahun di wilayah perairan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni F (19), warga Lampung, serta IS (40) dan AM (41), warga Kabupaten Garut.
Ketiganya ditangkap di pesisir Pantai Cikelet pada 8 Agustus 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.877 ekor benih bening lobster.
"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," kata Niko, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menjual BBL kepada pengepul dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan menggunakan peralatan khusus untuk menangkap benih lobster.
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perikanan dan ketentuan pidana lainnya, termasuk kemungkinan penerapan TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal BBL sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran bisnis tersebut.
Menurut Niko, penindakan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
Baca Juga: Sempat Terputus Total, Jalur Bungbulang Garut Kini Bisa Dilalui Kendaraan dari Dua Arah
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Momen Ratusan Layang-Layang Terbang di Pesisir Laut Jawa Rayakan Kemerdekaan
-
BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global