Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti obat keras yang dijual ilegal di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Garut)
Baca 10 detik
  • Polres Garut menangkap pria berinisial H di Tarogong Kidul pada Rabu, 29 Juli 2026.
  • Petugas menyita ribuan butir obat keras ilegal berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer saat penggeledahan.
  • Kasus peredaran obat terlarang ini masih dikembangkan untuk memburu pemasok utama berinisial R dan I.

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara, di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Usep Sudirman mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Usep melansir ANTARA, Jumat (31/7/2026).

Menurut Usep, tersangka diamankan pada Rabu (29/7/2026) setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tarogong Kidul.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 4.780 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, 974 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R dan I yang saat ini dalam pengejaran," ujar Usep.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka diduga telah mengedarkan obat keras tersebut secara ilegal selama sekitar tiga bulan. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap hari.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Garut.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok," kata Usep.

Baca Juga: Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.

Load More