- Polres Garut menangkap pria berinisial H di Tarogong Kidul pada Rabu, 29 Juli 2026.
- Petugas menyita ribuan butir obat keras ilegal berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer saat penggeledahan.
- Kasus peredaran obat terlarang ini masih dikembangkan untuk memburu pemasok utama berinisial R dan I.
SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara, di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Usep Sudirman mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Usep melansir ANTARA, Jumat (31/7/2026).
Menurut Usep, tersangka diamankan pada Rabu (29/7/2026) setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tarogong Kidul.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 4.780 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, 974 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R dan I yang saat ini dalam pengejaran," ujar Usep.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka diduga telah mengedarkan obat keras tersebut secara ilegal selama sekitar tiga bulan. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap hari.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok," kata Usep.
Baca Juga: Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
-
Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap
-
Sekolah Nyaris Roboh, Siswa di Tasikmalaya Belajar dengan Rasa Waswas